Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tanah Pancer Masuk Aset Daerah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Masa dari Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran long march di Jalan Ahmad Yani Banyuwangi menuju gedung DPRD Menuntut Hak Tanah.

BPKAD Tegaskan Hasil Tukar Guling dengan Pemprov

BANYUWANGI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi memastikan bahwa tanah yang dituntut warga Dusun Pancer RW 2 dan RW 3, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran adalah tanah aset daerah dan sudah tercatat dalam aset milik Pemkab Banyuwangi.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPKAD Banyuwangi Samsudin, kemarin. Dijelaskan, tanah yang diributkan warga Dusun Pancer tersebut masih dalam proses. Sejatinya tanah itu merupakan tanah hasil tukar guling dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami masih klarifikasi batas terluar tanah tersebut dengan tanah milik Perhutani,” ujar Samsudin saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin (19/5). Sebelum ada ribut-ribut warga meminta hak atas tanah di Dusun Pancer tersebut, pihaknya juga telah melakukan serangkaian kegiatan terkait tanah aset milik Pemkab itu.

Karena, pada dasarnya, pihaknya sudah berencana memfasilitasi hak tanah masyarakat tersebut. Namun demikian, masih ada sejumlah kendala yang dialami. Di antaranya masih terdapat perbedaan luas antara dokumen induk dengan dokumen turunannya.

“Dalam dokumen induk dijelaskan luas tanah sebesar 29 hektare dan dokumen turunannya tertera 27 hektare,” jelasnya. Oleh karena itu, untuk memastikan tentang kepastian luas dan batasan hak atas tanah yang saat ini digunakan untuk permukiman warga, pihaknya masih akan berkoordinasi sekaligus mengonfirmasi pihak Perhutani Banyuwangi Selatan.

Pasalnya, informasi mengenai batas tanah dan posisi asli tanah pada saat penyerahan kala itu tidak diklarifikasi dan didokumentasikan dengan baik. “Hal inilah yang sedang terus kami usahakan, dan hari ini (kemarin) staf saya suruh cek lagi. Karena kuncinya ada di Perhutani,” jelasnya.

Secara administratif sesuai dokumen terkait, aset tanah di Dusun Pancer tersebut milik pemkab dan tercatat di aset daerah. Untuk memastikan tentang batas tanah itu, pihaknya bersama Perhutani Banyuwangi Selatan juga pernah turun cek lokasi langsung.

Samsudin menambahkan, dalam dokumen induk dan dokumen turunannya itu juga telah dicantumkan segmentasi peruntukan, antara yang dijadikan tempat tinggal dan  ruang-ruang publik. “Yang jelas, tanah aset ini masih dalam proses menunggu kepastian dari biro perencanaan Perhutani dari Malang,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seribu lebih warga kampung nelayan Dusun Pancer RW 2 dan RW 3, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang mengatasnamakan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah ( Pokmas Dartibnah) mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Banyuwangi, Rabu lalu (17/5).

Kedatangan warga hendak menyampaikan aspirasi kepada Bupati Abdullah Azwar Anas, atas hak tanah yang mereka tempati sejak puluhan tahun silam. Warga meminta hak atas tanah, berdasarkan berita acara penyerahan tanah tertanggal 3 April tahun 1979.

Dalam berita acara itu, Gubernur  Jawa Timur, Soenandar Prijosoedarmo melepaskan hak atas tanah kepada Bupati Soesilo Soeharto seluas 12, 466 hektare. “Sesuai Nawa Cita Presiden Joko Widodo tanah yang sudah ditempati lebih dari 30 tahun boleh diajukan menjadi hak milik, dan kami ingin mengajukan tapi masih terkendala SK dari Bupati,” jelas Sekretaris Pokmas Dartibnah, Joko Wisnoto Edi.

Lokasi tanah itu, kini sudah dijadikan permukiman warga yang dihuni oleh 945 kepala keluarga (KK). Dia bersama ribuan warga di dua RW tersebut sudah sejak tiga tahun silam, agar Bupati mau menyetujui agar hak atas tanah itu diberikan kepada masyarakat. Sehingga tanah yang kini menjadi tempat tinggal mereka bisa memiliki bukti yang sah berupa sertifkat tanah. (radar)