Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tangkap Bandar dan Kurir, Polisi Amankan Ribuan Butir Pil Koplo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satuan Unit Reskrim Polsek Songgon berhasil menangkap seorang bandar dan seorang kurir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, Selasa (13/2), sekitar pukul 20.30 WIB.

Keduanya adalah Edi Susanto (26) dan Beni Kristanto (20) asal Dusun Wonorejo, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Kecamatan Banyuwangi.

“Pelaku ditangkap di rumahnya usai melayani pembeli. Tersangka bernama Edi adalah pemilik barang, sedangkan yang bernama Beni sebagai penjual,” ungkap Kapolsek Songgon AKP Subakin, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Subakti.

Penangkapan tersebut, jelas dia, berawal informasi dari warga bahwa di rumah tersangka sering dijadikan transaksi jual beli obat sediaan farmasi tersebut. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita 2800 butir pil yang masuk dalam daftar G.

“Ada 2200 butir jenis Pil Trex, dan 600 butir jenis pil Dextro, selain itu kita juga menyita uang tunai Rp 280 ribu yang diduga hasil penjualan, handpone Android dan 15 botol arak bali,” jelasnya.

Pelaku yang sehari hari menganggur ini mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Ia juga mengaku hanya menjual pil tersebut dengan partai besar dan menjual per 100 butir dengan harga Rp 150 ribu.

“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari kabupaten Jember, dengan harga 700 ribu per boks dengan isi 1000 butir. Dalam satu bulan pelaku bisa menghabiskan 3 sampai 5 Box,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya yang menjual sediaan obat farmasi tanpa dilengkapi izin dan dokumen resmi, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara