Barang bukti tersebut adalah satu set kartu remi, uang Rp 250 ribu, dan sebuah alas untuk ber main kartu remi. Kapolsek Ro gojampi Kompol Bagio SP me ngatakan, penangkapan ter sebut dilakukan setelah polisi me nerima laporan warga yang me nyebutkan bahwa di Desa Gintangan ada beberapa orang bermain judi. Menerima laporan tersebut, po lisi langsung datang ke lo kasi. Begitu melihat pelaku ber main judi, petugas langsung melakukan penangkapan. “Dua pelaku berhasil kita tangkap dan sekarang masih proses penyidikan,” tandas Bagio (radar)