Selain menahan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mesin, karpet, dan tanah yang diduga mengandung emas seberat 0,5 kilogram. Kapolsek Pesanggaran AKP. Supriyadi mengatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan sepenuhnya oleh petugas Perhutani Banyuwangi Selatan. “Kita menerima limpahan, untuk selanjutnya kita lakukan penyidikan,” kata Supriyadi.
Terkait tambang emas ini sebelumnya polisi juga menggerebek gudang pengolah material emas di sebuah rumah warga di Dusun/Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Tiga pelaku pengolahan material emas berhasil ditangkap. Mereka adalah Muhammad Asrip, 44, warga Dusun Kejoyo, Desa Tambong, Kecamatan Kabat; Yuyun Daniyanto, 34, warga Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, dan Rahmad Mutaken, 36, warga Kampung Cijatur, Desa Ragak Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, ProvinsiJawa Barat.
Ketiganya ditangkap saat menggiling limbah material yang diduga mengandung emas. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengamankan barang bukti berupa sekarung material tanah. Ada juga dua lembar kain warna hijau, sebuah ember warna hijau, mangkuk hijau, dinamo, bak warna hitam, dan dua tabung gelondong. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah karet enden, juga as serta empat besi, paralon panjang, karpet, dan satu unit motor Yamaha bernopol P 4165 VT. (radar)