Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tatib DP Tunggu Pengesahan Pimpinan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tatibBANYUWANGI – Kerja maraton yang dilakoni Panitia Kerja (Panja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Banyuwangi akhirnya mencapai finis kemarin (29/9). Panja yang beranggota 25 orang dari lintas fraksi itu berhasil menuntaskan pembahasan peraturan yang mengatur internal DPRD periode 2014-2019. Wakil Ketua Panja Tatib DPRD, Syamsul Arian mengatakan, pada rapat kemarin panja melakukan sinkronisasi draf tatib dewan dengan hasil konsultasi yang telah dilakukan.

Sebelumnya, panja telah menggelar konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretariat DPR RI, serta Biro Pemerintahan dan Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Menurut Syamsul, pada rapat finalisasi tatib kemarin, semua usulan yang sempat menjadi perdebatan di lnternal panja berhasil disepakati. “Kami sudah mendapat Referensi yang cukup dan regulasi yang benar, baik tentang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2010 maupun Undang-Undang (UU) 17 Tahun 2014,”ujarnya. 

Dikatakan, selama menggunakan dana APBD, kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga, daerah lain, maupun internasional, harus mendapat persetujuan dewan dan disetujui melalui mekanisme rapat paripurna. Kerja sama pemerintah yang rnenggunakan dana APBD itu tidak cukup hanya dilakukan dengan persetujuan pimpinan dewan. Dalam rapat finalisasi kemarin, klausul ruang paripurna kantor dewan sebagai “tempat sakral” juga akan dimasukkan dalam tatib DPRD periode 2014-2019 tersebut.

Syamsul menjelaskan, sebenarnya tidak ada masalah ruang rapat paripurna itu digunakan oleh pihak lain sepanjang didasari koordinasi yang baik dengan pimpinan dewan. Namun yang disayangkan, imbuh Syamsul, kegiatan yang di lakukan Pemkab Banyuwangi di ruang paripurna dewan beberapa waktu laIu tidak melibatkan wakil rakyat. Padahal, Sebanyak 50 kursi anggota dewan juga digunakan dalam kegiatan itu. “Selama tidak melibatkan anggota dewan, 50 kursi anggota dewan ini tetap tidak bisa digunakan. Kecuali ada pemberitahuan dan koordinasi secara khusus pimpinan dewan,” papar Syamsul. 

Politisi asal Kecamatan Kalibaru itu mengungkapkan, ketika Panja konsultasi apakah itu salah atau tidak, dinyatakan bahwa itu adalah kewenangan DPRD. Maka tidak disalahkan ketika DPRD melarang penggunaan lausi anggota untuk keperluan yang tidak melibatkan dewan. Masih menurut Syamsul, sebenarnya tidak ada masalah deretan kursi yang terletak dikanan dan kiri 50 kursi anggota tersebut digunakan untuk keperluan apa pun.

Sebab, ruang paripurna itu adalah mangan milik rakyat. Selain dua hal tersebut, imbuh Syamsul, ada klausul lain yang sempat menjadi perdebatan para anggota panja, mengenai hak imunitas anggota DPRD. Berdasar UU Nomor 17 Tahun 2014, anggota DPRD nyaris tidak lagi memiliki hak imunitas. “Oleh Kemendagri, kami disarankan mengajukan judicial review terkait hak imunitas tersebut,” pungkasnya. (radar)