Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tegur Tetangga Dibalas Sabetan Kapak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tegur-Tetangga-Dibalas-Sabetan-Kapak

Berdalih masih Bawah Umur, Pelaku Dilepas

WONGSOREJO – Sial menimpa Agus Wahyudi, 35. Warga RT 03/ RW06, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, itu dibabat kapak oleh tetangganya yang masih belia. Wahyudi kini hanya bisa terbaring di atas tempat tidur.

Pelakunya, FJ, 19, dilepas pihak kepolisian dengan alasan masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar SMK. Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (17/4) setelah salat magrib.

Saat itu Agus Wahyudi beserta istrinya yang sedang berada di dalam rumah mendengar suara gaduh di luar. Setelah dilihat, ternyata suara gaduh itu berasal dari tiga pemuda yang diduga mabuk. Nah, saat mengetahui tiga pemuda itu seperti orang mabuk, istri Agus Wahyudi nyeletuk bahwa salah satu dari pemuda itu  sedang ngepil.

Perkataan istri Agus Wahyudi itu ternyata didengar  pelaku berinisial FJ, 19. Pelaku tercatat masih tetangga korban. Gara-gara perkataan istri  Agus Wahyudi, FJ tersinggung  dan balik menegur istri Agus Wahyudi agar menjaga perkataannya.

Mendengar perkataan kasar  FJ, Agus Wahyudi berusaha menasihati FJ agar berbicara lebih sopan kepada orang lebih tua. Ternyata nasihat tersebut membuat FJ kalap dan berusaha memukul Agus Wahyudi dengan  tangan kosong.

Upaya memukul berhasil dihalangi tetangga korban yang saat itu berada dilokasi kejadian. Pertengkaran pun reda. Kedua belah pihak yang bertikai pulang ke rumah masing-masing. Ternyata, FJ masih belum puas dan kembali  mencari Agus di rumahnya sambil membawa kapak di tangan.

Setelah bertemu Agus, FJ langsung mengarahkan kapak yang biasa digunakan memecah es batu tersebut ke kepala korban. Ayunan kapak berhasil dihalau menggunakan tangan korban. Melihat lawannya membawa senjata tajam, Agus lari menjauh.

Sialnya, saat berlari itu kaki Agus tersangkut sarung yang dia pakai. Agus pun terjatuh dengan posisi terlentang. Melihat lawannya terjatuh, FJ membabi-buta membacokkan kapak. Agus pun berontak dengan cara menghalangi  aksi pelaku dengan kakinya.

Kapak yang dipegang FJ akhirnya lepas. Melihat peristiwa itu, beberapa tetangga berusaha memisah keduanya dan menangkap FJ. Agus mengatakan, akibat penganiayaan itu dirinya tidak bisa beraktivitas sama sekali. Kaki kanan dan kiri lebam karena sabetan kapak. Tangan kanannya terlihat  lebih parah lebamnya.

”Ini di kepala ada lebam juga. Saya sudah periksa ke puskesmas. Alhamdulillah tidak ada yang patah tulang, tapi sakit sekali. Saya tidak bisa berjalan,” keluh Agus sambil berbaring di atas kasur.  Merasa terancam, Agus melaporkan kejadian itu ke Polsek Wongsorejo.

Setelah dimintai  keterangan, polisi menangkap tiga  pemuda yang salah satunya adalah FJ. Sayang, pelaku dilepas dengan  alasan masih di bawah umur.  Keluarga Agus kini malah ketakutan lantaran mendapat teror dari adik FJ.

”Adik pelaku sering mengancam keluarga kami mau ditabrak dengan motor karena tidak terima kakaknya dilaporkan polisi. Hal itu membuat istri dan anak saya  takut. Mereka saat ini mengungsi ke rumah saudara di Desa Bimorejo.  Kami ingin pelaku ditahan karena  keluarga kami merasa terancam jiwanya,” terang Agus yang berprofesi  sebagai sopir itu.

Saat dikonfirmasi di Polsek Wongsorejo, salah satu penyidik Brigadir Dian membenarkan bahwa telah menerima laporan kasus penganiayaan. Ditanya mengapa pelaku dengan cepat dilepas oleh pihak kepolisian, Dian menjelaskan pelaku masih di bawah umur. Karena ada  keluarga yang mampu menjamin, pelaku hanya dikenakan wajib  lapor.

”Mengenai ancaman yang dilakukan pihak pelaku masih belum terbukti. Kalau itu memang benar adanya, tentu akan menambah  berat hukumannya,” jelas Dian saat ditemui di Polsek Wongsorejo kemarin. (radar)