TEGALDLIMO – Seorang pengedar sabu-sabu (SS) bernama Sutrisno, 48, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, berhasil ditangkap tim Buser Polsek Tegaldlimo Jumat (17/2) malam kemarin. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti SS yang dikemas dalam tiga paket kecil berbahan kaca.
Penangkapan itu dilakukan petugas di rumah tersangka di Desa Purwoasri sekitar pukul 22.00. Penggerebekan itu dilakukan petugas lantaran sebelumnya banyak laporan dari masyarakat yang mengaku resah atas kegiatan tersangka menjadi seorang pengedar.
”Selain mengamankan barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti ponsel. Tersangka sudah kami amankan,” kata Kapolsek Tegaldlimo, AKP Heri Purnomo. Kapolsek Heri membenarkan aksi pelaku selama ini meresahkan warga sekitar.
Petugas menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Karena yang diedarkan termasuk narkotika golongan satu, tersangka bisa terancam pidana minimal dua tahun penjara.
”Dari informasi warga dan hasil penyidikan, pelaku memang sudah lama menjadi pengedar sabu. Alhamdulillah sudah berhasil kita tangkap,” ungkapnya. Pihaknya sejauh ini masih melakukan pendalaman terkait tertangkapnya Sutrisno. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga kuat menjadi pemasok sabu ke tangan Sutrisno.
Namun, informasi yang berkembang, pemasok SS ke Sutrisno merupakan orang di wilayah Kecamatan Tegaldlimo. ”Kita masih terus mengorek keterangan. Jika benar ada pelaku lain pasti akan kami tangkap,” tegas Kapolsek Heri. (radar)