Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tepis Tudingan Punya Santet, Warga Banyuwangi Sumpah Pocong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Mattawi (56) warga Dusun Maelang, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, melakukan ritual ‘Sumpah Pocong’ di Masjid Roudhatul Jannah di desa setempat, Rabu (15/8/2018).

Sumpah pocong itu dilakukan atas permintaannya sendiri. Tujuannya, untuk menampik tuduhan dirinya memiliki ilmu santet. Ratusan orang menyaksikan proses yang cukup langka ini.

Prosesi untuk memulihkan nama baik ini berlangsung selama kurang lebih dua jam. Sekitar pukul 09.00 WIB, prosesi di mulai.  Selaku penyumpah adalah pengurus MUI Kecamatan Wongsorejo, KH. Hayatul Ikhsan. Kegiatan itu juga disaksikan anggota forum pimpinan kecamatan mulai dari Kapolsek, Danramil hingga Camat Wongsorejo.

Sumpah Pocong ini diawali dengan pemakaian kain kafan pada Mattawi selaku warga yang melakukan Sumpah Pocong. Dia pun dikafani layaknya orang yang sudah meninggal hingga menyerupai pocong.

Selanjutnya ritual sumpah pun dilakukan. Sekitar pukul 10.45 WIB seluruh ritual telah selesai dilaksanakan.

Kapolsek Wongsorejo, Iptu Kusmin, menyatakan, pelaksanaan Sumpah Pocong tersebut berlatar belakang terjadinya pengerusakan rumah Mattawi oleh orang tak dikenal. Aksi perusakan ini terjadi beberapa kali. Mulai dari dilempar batu hingga rumah Mattawi dibakar dengan cara dilempari semacam bom molotov.

“Seluruh aksi perusakan itu terjadi pada malam hari,” jelasnya Rabu (15/8/2018) siang.

Tidak hanya itu, lanjut Kusmin, beberapa tetangga Mattawi juga memperlihatkan perilaku yang aneh. Setiap kali Mattawi hendak berkunjung ke rumah tetangganya beberapa tetangga sengaja menutup pintu rumahnya. Sehingga Mattawi merasa tidak tenang.

“Untuk itu dia meminta di Sumpah Pocong kepada MUI Banyuwangi untuk mendapat ketenangan dan meyakinkan warga bahwa dia tidak memiliki ilmu santet,” bebernya.

Terkait aksi perusakan yang terjadi di rumah Mattawi, Kusmin menyatakan, secara hukum dia melihat hal itu merupakan perbuatan kriminal murni. Untuk itu dia sudah melakukan penyelidikan terkait perusakan yang terjadi di rumah Mattawi. “Kita sudah lakukan penyelidikan,” tegasnya.

Kata kunci yang digunakan :