Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terbantu Kesaksian Mantan Kades

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Puluhan “mantan” buruh PT Maya, Muncar, seolah tidak kenal lelah mengawal pro-ses persidangan atas terdakwa Direktur Keuangan PT Maya, Agus Wahyudin. Pe-jabat di perusahaan pengalengan ikan yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Ke-camatan Muncar, ter-sebut diseret ke meja hijau lantaran didakwa membayar karyawan dibawah upah minimum kabupaten (UMK) Tidak terkecuali, saat sidang de ngan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa ke ma r in (19/9), puluhan mantan buruh PT Maya ramai di ruang si dang.

Sementara itu, dalam si dang yang dipimpin ketua ma j elis hakim Made Sutrisna ke marin, penasihat hukum ter dakwa, yakni Oesnawi dan M. Fahim, mengajukan dua sak si ke persidangan. Dua saksi me ringankan terdakwa tersebut adalah Ketua Serikat Pekerja Maya, M.F. Rahman, dan man tan Kepala Desa (Kades) Ke dung rejo, Moh. Abas.

Dalam kesaksiannya, Rahman me ngatakan saat serikat pe-kerja meminta kenaikan gaji, Agus hanya berani mem be-ri janji. Agus tidak berani me-mutuskan. Namun, beberapa wak tu kemudian, tuntutan ke-naikan gaji buruh tersebut di-realisasikan. “Jadi, karena ha nya
berani memberi janji, saya rasa Pak Agus tidak ber tanggung jawab penuh atas pe rusahaan,” ujarnya.

Namun, saat mem-PHK (pe-mu tusan hubungan kerja) salah satu karyawan, yakni Geger Se tyono, yang bertanda tangan di surat tersebut Agus. Geger ti dak lain adalah ketua Serikat Pe kerja Nasional (SPN) di PT Maya. “Selain serikat pekerja PT Maya, di perusahaan kami juga ada pekerja yang tergabung dalam SPN,” terang Rahman.

Tidak hanya itu, saat per jan jian pengupahan antara pe ru sahaan dan serikat pekerja PT Maya, pihak perusahaan tidak menghadirkan perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). “Ya, seingat saya saat perjanjian pe ngupahan tidak dihadiri pihak Dinas Tenaga Kerja,” kata dia menjawab pertanyaan jak sa penuntut umum (JPU) Hari
Utomo.

Selanjutnya, giliran mantan Ka des Abas memberikan ke-saksian. Mantan kades Ke-dung rejo periode tahun 1996 sam pai 2004 itu menerangkan bah wa Agus bukanlah pemilik PT Maya. Sepengetahuan dia, Agus dipasrahi penuh pe -milik PT Maya, yakni Hen -dri Sutandinata, untuk men-jalankan perusahaan. “Tetapi, saya tidak tahu siapa yang me-nentukan besaran gaji buruh di
PT Maya,” kata dia. (Radar)