Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terbukti, Jagal Banjarsari Diganjar 20 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tersangka-Sugiatik--Saat-Menjalani-Reka-Ulang

Terbukti Merencanakan Pembunuhan Istri

BANYUWANGI – Proses hukum kematian Sugiatik, 35, warga Dusun Tembakon, Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, yang tewas di tangan suaminya, Istriyono, 42, berakhir di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid itu, Istriyono diganjar hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim berpendapat perbuatan Istriyono memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari putusan hakim. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Istriyono tergolong sadis. Dia tega menghabisi nyawa istrinya yang mestinya dilindungi. Pertimbangan lain, Istriyono dinilai berbelit-belit selama persidangan dan meresahkan masyarakat.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan yang menyesali perbuatannya. Berdasar alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap selama persidangan, hakim asal Makassar itu akhirnya menjatuhkan  20 tahun penjara kepada Istriyono.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Istriyono dengan hukuman seumur hidup. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menjadi dasar.

Sekadar mengingatkan, Sabtu 10 Oktober 2015 Sugiatik ditemukan secara tidak wajar. Tubuhnya tergantung pada seutas tali di kamar rumahnya di Dusun Tembakan, Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah. Mayat tersebut kalii pertama ditemukan suaminya, Istriyono, 42, sekitar pukul 05.30.

Dalam reka ulang yang digelar polisi, ditemukan ada unsur perencanaan terkait kematian Sugiatik itu. Indikasi itu tampak dari tali tampar yang digunakan menjerat leher korban. Saat itu pelaku sengaja mempersiapkan tali dari plastik. Tali maut itu diambil di belakang rumahnya yang sebelumnya berfungsi se bagai tali jemuran.

Tali itu sempat dibawa masuk ke dalam rumahnya. Setelah itu, dia membangunkan anaknya, Abdul Manik, 7. Bocah yang masih berusia tujuh tahun itu dimandikan dikmnar mandi di belakang rumahnya. Saat anaknya mandi, Istriyono mendatangi istrinya didalam kamar.

Perempuan yang sedang duduk bersandar di tembok itu langsung dicekik. Lalu, pelaku menjerat leher istrinya mengunakan tampar yang sudah dipersiapkan. Tidak hanya satu lilitan, Sugiatik diduga tewas karena kehabisan napas akibat tiga lilitan tali tampar.

Tragisnya, saat Istriyono menghabisi nyawa istrinya itu disaksikan anaknya. Mengetahui hal itu, dia pun menyusun sandiwara. Dia memeluk korban dan menangis. Istriyono pun segera minta tolong kepada warga. Kepada warga yang datang menolong, Istriyono bilang istrinya meninggal dunia karena gantung diri. Berdasar reka ulang itu diperoleh gambaran bahwa kematian Sugiatik sudah direncanakan Istriyono. (radar)