Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa diganjar hukuman delapan bulan kurungan atas sangkaan pemerasan seperti tertuang dalam pasal 369 ayat 1 KUHP. Atas putusan majelis hakim tersebut, Riyadi menyatakan pikir-pikir. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Di antaranya pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
Sekadar diketahui, Riyadi diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepala SD Broto Sujianto. Riyadi meminta uang Rp 5 juta dan satu unit komputer. Di mana dalam perjalanannya, Broto hanya mampu memberikan uang Rp 3 juta untuk terdakwa. Uang itu merupakan permintaan terdakwa atas laporan HM Riyadi, atas dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) gedung sekolah di tempat Broto Sujianto mengajar. Selanjutnya dalam kesaksian korban, Broto dituduh terdakwa melakukan kesalahan dalam pengelolaan DAK gedung.
Namun, Riyadi tidak menyebutkan nominal penyimpangannya. Untuk menakuti korban, Riyadi mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Agar tidak diproses, Riyadi meminta sejumlah uang kepada korban. Rinciannya, uang sebesar Rp 3 juta akan digunakan untuk lembaga terdakwa. Sedangkan sisanya, berdalih akan digunakan untuk mengganti ongkos perkara di kejaksaan. (radar)