Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terciduk! Asyik Pesta Narkoba, 4 Pemuda Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Unit Reserse Narkoba Polres Banyuwangi berhasil membekuk empat pemuda yang sedang asyik pesta Narkoba di Dusun Bangorejo RT 03 RW 04 Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Rabu (28/3/2018) Pukul 19.00 WIB.

Keempatnya adalah Yoga Hariyanto (30), Suryanto (27) dan Ahmad Marzuki (23), ketiganya bekerja sebagai buruh yang bertempat tinggal di kawasan Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Dan Oki Bagus Hariyanto (21) yang merupakan pemilik rumah tersebut.

Awalnya, kepolisian mendapat laporan bahwa ada sebuah rumah yang sering di gunakan tempat pesta narkoba. Kepolisian pun melakukan upaya pengembangan penyidikan untuk bisa mengungkap laporan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Najib mengatakan, dari hasil lidik inilah, kepolisian berhasil menemukan rumah yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut. Setelah di lakukan pemantauan beberapa hari, sejumlah aparat kepolisian Satreskoba mendapati adanya kawanan anak muda yang tengah pesta sabu di dalam rumah itu.

“Kepolisian pun melakukan penggerebekan hingga berhasil menangkap 4 orang laki laki yang di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

“Dari hasil penangkapan ini, kepolisian mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,36 gram, 1 buah alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kacanya yang masih terdapat sisa sabu. Juga 1 tas kecil warna ungu, 1 buah korek gas dan 1 unit ponsel,” papar Kasat Narkoba.

Dia menjelaskan, saat di gerebek mereka tidak bisa berkutik. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap berbagai barang yang ada di TKP. Hasilnya, ditemukan sekitar 1.050 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl di dalam tas kresek milik tersangka Suryanto.

“Tidak hanya itu, kepolisian juga menemukan sekitar 2.040 butir obat Trihexyphenidyl yang di akui mereka adalah milik tersangka Oki Bagus Hariyanto dan Yoga Hariyanto,” tutur Kasat Narkoba.

Dia menambahkan, rupanya, selain mengkonsumsi sabu mereka juga mengedarkan pil koplo dengan sasaran berbagai lapisan masyarakat.

Sementara, ke empat tersangka beserta barang bukti 1 paket sabu dan 3 ribuan lebih obat Trihexyphenidyl di amankan di Mapolres Banyuwangi untuk di lakukan pengembangan penyidikan, guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan para tersangka.

Atas semua perbuatannya, ke empat tersangka tersebut di jerat pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kata kunci yang digunakan :