Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terdakwa Pembunuh Gadis Riskia Divonis 15 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis terdakwa kasus pembunuhan Gadis Rizkia (23) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi selama 15 tahun hukuman penjara. Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Ahmad Choirul alias Icang (29), setelah melalui sembilan kali persidangan.

Dilansir dari TIMES Banyuwangi, pada sidang terakhir ini Icang terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (1) ke 1 dan 2 dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya dengan kasus serupa. Ditambah, apa yang sudah dilakukan Icang telah menuai duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Mengadili menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan kematian. Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun,” kata ketua Hakim, Luluk Winarko dalam bacaan putusannya, Selasa (4/2/2020).

Secara keseluruhan, sidang putusan di PN Banyuwangi ini berjalan dengan lancar. Meskipun, selama sidang sempat diwarnai dengan isak tangis dari ibu kandung Gadis Rizkia.

Melihat Icang keluar ruang sidang, tangis ibu korban semakin menjadi. Perempuan paruh baya tersebut meronta ingin melampiaskan kemarahannya kepada Icang. Tubuh rentanya mengoyak kerumunan polisi yang hendak membawa terdakwa. Tangannya berusaha meraih tubuh Icang.

“Tidak anakku Gadis Rizkia, jangan tinggalkan ibumu nak,” teriak Rita Sahara, ibu korban.

Mengingat, sudah bertahun lamanya ia dipisahkan oleh jarak dan waktu dengan Gadis Rizkia. Karena urusan pekerjaan, Gadis dan ibunya harus terpisahkan oleh perairan Selat Bali.

“Icang tidak boleh hidup. Nyawa anak saya harus dibayar dengan nyawamu,” kata ibu Gadis.

Tak kuasa melihat itu, paman Gadis kemudian berusaha menenangkan rasa sakitnya. Dengan segala upaya, paman Gadis mencoba meredam amarah dan berusaha melepaskan Gadis Rizkia dengan rasa ikhlas.

“15 tahun penjara sebenarnya nggak puas. Tapi ini keputusan hukum, harus diterima,” kata Hajar Ismail, paman korban.

Sebagai masyarakat yang mentaati hukum, Hajar terpaksa harus menerima keputusan tersebut. Meskipun sebenarnya berat baginya melihat kelakuan keji yang sudah dilakukan Icang hanya diganjar dengan penjara 15 tahun.

“Saya sudah pasrah. Toh sudah diputuskan seperti ini. Terima saja, sudah nggak bisa apa-apa lagi,” kata Hajar.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan Icang di Kecamatan Muncar ini berujung dengan tewasnya penghuni rumah.

Gadis Rizkia, seorang pegawai Bank di Banyuwangi meninggal selama perawatan di rumah sakit, setelah sebelumnya dipukul dengan balok kayu di bagian kepala.