Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terdakwa Perusakan APK Dituntut 4 Bulan Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sidang kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) yang menjerat Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Darmawan memasuki babak baru, yakni tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (26/3) siang, JPU menuntut terdakwa Darmawan dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan. Sehingga jika terdakwa tidak membayar denda tersebut harus digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.

JPU I Ketut Gde Dame Negara, dalam bacaan tuntutan menyampaikan, “Terdakwa didakwa bersalah telah melakukan perusakan alat peraga kampanye milik Muhammad Kojin dan Banyu Biru Djarot,” jelasnya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU Ketut juga menyampaikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan. Terdakwa juga dinilai telah merugikan Caleg DPRD Banyuwangi, Muhammad Kojin dan Caleg DPR RI dari PDIP, Banyu Biru Djarot.

“Hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” imbuh Ketut.

Menanggapi tuntutan JPU, Firdaus Yulianto, selaku Kuasa Hukum terdakwa menyatakan, dirinya tidak ingin mengomentari tuntutan JPU terlalu berat atau tidak.

“Itu sudah menjadi kewenangan berdasarkan fakta persidangan dan pendapat hukum dari jaksa,” paparnya usai sidang.

Meski demikian, Firdaus akan mengambil langkah hukum dengan menyampaikan nota pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya.

“Karena prinsip sejak awal klien kita merasa bukan pelaku dari perusakan tersebut,” tegasnya.

Masih kata Firdaus, sudah ada berita acara perdamaian antara kliennya dengan pihak Banyu Biru Djarot. Proses perdamaian itu menurutnya dihadiri dan disaksikan langsung oleh Banyu Biru Djarot. Saat ini pihaknya sedang mengupayakan perdamaian dengan Kojin.

Dia berharap semua proses perdamaian berhasil. Sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim untuk bisa meringankan putusan atau bahkan bebas.

“Syukur nantinya jika divonis bebas. Karena perdamaian dengan Banyu Biru sudah ada. Kita sedang upaya dengan Kojin,” pungkasnya.