Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terima Gadai tanpa Motor

KORBAN PENIPUAN: Ahmad Yani, saat melapor ke Mapol sek Muncar, kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
KORBAN PENIPUAN: Ahmad Yani, saat melapor ke Mapol sek Muncar, kemarin.

MUNCAR – Alih-alih ingin menolong seseorang, tapi malah berujung sial. Setidaknya itu kalimat yang pantas dialamatkan kepada Ahmad Yani, 30, warga Dusun Kedungdandang, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.

Ceritanya, korban menerima tawaran gadai sepeda motor dari seseorang. Tawaran itu disampaikan di sebuah bengkel di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, kemarin pagi.

Dalam tatap muka itu, si pelaku berinisial AG hendak menggadaikan sepeda motor merek Honda Beat warna putih. Harga gadai disepakati Rp 2 juta. Setelah deal, korban mengajak pelaku mengambil uang di rumahnya.

Di rumah itu, korban memberikan uang Rp 900 ribu. Meski sudah membayar, tapi pelaku tidak bisa menunjukkan surat sepeda motornya. Alasannya, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) tertinggal di rumah. Untuk itu, tersangka mengajak korban mengambil surat tersebut di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Tetapi, setiba di rumahnya, korban justru ditinggal begitu saja oleh pelaku. Setelah ditelusuri, ternyata rumah yang dimaksud adalah rumah kosong. “Saya ditinggal. Katanya mau ambil kunci rumah, tapi dia tidak kembali lagi,” katanya.

Dia curiga setelah tahu bahwa rumah tersebut sepi. Kecurigaan itu menguat setelah warga memberi tahu bahwa rumah tersebut bukan milik AG. “Saya tanya kepada orang-orang, ternyata itu bukan rumah dia,” katanya.

Merasa tertipu, dia langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Polisi pun langsung menyelidiki kasus tersebut. “Kita langsung terjun ke lapangan untuk mencari pelaku,” ungkap Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, kemarin. (radar)