Minta Maaf Kepada Keluarga dan Partai
BANYUWANGI – Pasca-tertangkap polisi lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS), kerugian ganda dialami Astrid Hinong Dorong Hadi Atmojo, 32. Selain harus mendekam di jeruji besi, perempuan asal Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, itu harus kehilangan posisi strategisnya di kepengurusan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Banyuwangi.
Seperti diketahui, Astrid ditangkap polisi bersama seorang rekannya, yakni Ayu Rikanti, 25, warga Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo, Srono saat mengendarai mobil Ertiga bernopol P 1375 VQ di area SPBU Kedayunan, Kecamatan Kabat, pukul 22.30, Minggu (2/4).
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti (BB) SS seberat 2,38 gram sabu-sabu. Yang mengejutkan, Astrid ternyata menggenggam jabatan yang cukup strategis di jajaran DPD Golkar Banyuwangi. Dia merupakan Wakil Bendahara di jajaran kepengurusan partai beringin tingkat Banyuwangi tersebut.
Menyikapi kasus hukum yang menjerat dirinya, Astrid rupanya memilih mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Bendahara DPD Golkar Banyuwangi. Bahkan bukan sekadar mundur sebagai pengurus partai, dia juga mengundurkan diri dari keanggotaan partai dengan warna kebesaran kuning tersebut.
Pengunduran diri Astrid sebagai Wakil Bendahara DPD sekaligus dari keanggotaan Golkar itu diungkapkan Ketua DPD Golkar Banyuwangi, Ruliyono, kemarin (7/4). “Dengan kesadaran sendiri Saudara Astrid mengundurkan diri dari kepengurusan DPD Golkar Banyuwangi sekaligus sebagai anggota Golkar,” ujarnya.
Ruli menambahkan, pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan Astrid melalui surat tertanggal 5 April 2015. Selain mengundurkan diri, Astrid juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar maupun pengurus Golkar di semua tingkat.
“Ini menunjukkan kedewasaan Saudari Astrid sebagai kader Golkar,” kata dia. Namun saat disinggung apakah DPD Golkar akan membantu Astrid, misalnya memfasilitasi penasihat hukum untuk mendampingi mantan kadernya tersebut dalam proses persidangan, Ruli menjawab diplomatis.
“Kalau soal membantu, itu tidak perlu dibicarakan, ” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, dua perempuan ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Yang mengejutkan, satu tersangka tercatat sebagai pengurus partai politik. Dia adalah Astrit Hinong Dorong Hadi Atmojo, 32, warga Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Genteng.
Atrit tercatat sebagai Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Banyuwangi. Atrit ditangkap bersama Ayu Rikanti, 25, warga Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo, Srono. Keduanya dibekuk saat mengendarai mobil Ertiga bernopol P 1375 VQ di area SPBU Kedayunan, Kecamatan Kabat, Minggu (2/4) pukul 22.30.
Setelah digeledah, dari tangannya disita barang bukti sabu 2,38 gram sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah laju kendaraan pelaku dihentikan petugas di depan SPBU Kedayunan. Diketahui, keduanya baru saja melakukan transanksi sabu dengan seseorang di wilayah Jember. (radar)