Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terkait Laporan Aji Santoso, Penyidik Tetapkan Aliong Tersangka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Aji-Santoso

BANYUWANGI – Laporan eks pelatih tim nasional U-23, Aji Santoso, ke Polres Banyuwangi memasuki babak baru. Kasus yang  dilaporkan awal tahun 2016 itu kini sudah memiliki tersangka. Ya, Aliong alias Heriyanto dinyatakan resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dialami mantan pemain Arema dan Persebaya tersebut.

Penetapan Aliong sebagai tersangka didasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikantongi petugas. Lewat keterangan saksi ahli yang diperiksa paling buncit dan hasil gelar perkara, penyidik  Polres Banyuwangi akhirnya resmi  menaikkan statusnya sebagai  tersangka sejak Jumat (8/4) lalu.

“Saksi ahli sudah kami mintai keterangan. Selain itu, kami juga sudah gelar dan akhirnya kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” beber AKP Stevie Arnold  Rampengan, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, di ruang kerjanya  kemarin (9/4).

Aji melaporkan Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Sunrise of Java Banyuwangi, Heriyanto, ke Polres Banyuwangi pada 6 Januari. Laporan itu didasarkan karena pembayaran fee pemain U-23  saat berlaga di turnamen yang telah digelar 29 Juli – 3 Agustus  2015 lalu belum beres. Nilainya mencapai Rp 200 juta.

Sebagai bukti penguat laporannya, Aji membawa selembar surat kesanggupan membayar yang ditandatangani Heriyanto alias Aliong di atas meterai ter tanggal  3 September 2015. Namun, beberapa  hari setelah pertandingan selesai, fee tak kunjung dibayar.

Pria kelahiran Malang 6 April 1970  itu pun terpaksa mengeluarkan dana Rp 200 juta dari kocek pribadi sebagai talangan honor pemain.  Stevie menambahkan, atas peningkatan status Aliong sebagai tersangka, dalam waktu dekat penyidik akan segera melayangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Tujuannya, penyidik ingin memeriksa dan memintai keterangannya seputar dugaan penipuan yang dilakukan pengusaha cellular itu. Disinggung tentang adanya upaya penahanan, Stevie belum mau mengarah jauh ke sana.

Untuk melakukan penahanan, tentu pihaknya masih akan melihat perkembangan kasus tersebut. Fokus dirinya kini adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Aliong dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Segera setelah ini penyidik akan melayangkan panggilan keAliong agar datang dalam pemeriksaan,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah kuasa hukum Aliong, Seko Sutrisno, mengaku belum tahu kenaikan status kliennya tersebut. Tetapi, menurutnya, penetapan status tersangka itu merupakan kewenangan penyidik. “Saya malah belum tahu itu. Ya,  mau bagaimana lagi, itu kewenangan penyidik,” ujarnya.

Selanjutnya, bila benar sudah menjadi tersangka, maka langkah selanjutnya yang akan diambil tinggal menghadapinya. Hanya saja, semua pihak sebaiknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait masalah itu. (radar)