Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terlibat Curas, Satpam Dituntut Lima Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tersangka-perampokan-kantor-gudang-garam-rogojampi

BANYUWANGI – Satu lagi pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) di kantor Gudang Garam Rogojampi bakal segera memasuki babak akhir, yakni putusan dari hakim. Adalah Purnomo, 24, oknum satuan pengamanan (satpam) di tempatnya bekerja yang  bersiap menghadapi vonis dari majelis   hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Joko dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa yang menyidangkan perkaranya menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi unsur dalam pasal 365 KUHP tentang pencurian  disertai kekerasan.

Dalam tuntutannya jaksa mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.  Sedangkan yang memberatkan, perbuatannya merugikan orang lain dan  meresahkan masyarakat.

Atas keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan jaksa meminta hakim  untuk menjatuhkan vonis penjara  selama lima tahun terhadap Joko.  Menanggapi tuntutan itu kuasa  hukum Joko Purnomo, Suwandi, langsung mengajukan pembelaan.

Dalam pleidoinya, Suwandi menilai tuntutan jaksa tidak jelas. Pasalnya dalam fakta di persidangan ada ketidaksesuaian antara keterangan  saksi satu dengan saksi pelaku  lainnya. “Banyak ketidaksesuaian  soal peran Joko,” ujarnya.

Sidang itu pun ditunda pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Sekadar tahu saja, aksi perampokan itu dilakukan pelaku di gudang rokok Gudang Garam di Desa Lemah bang Dewo,  Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, disatroni kawanan rampok  bermobil, pada 26 Mei lalu.

Diduga perampokan terjadi pukul 02.30. Pelaku berjumlah tujuh orang dengan mengendarai dua mobil warna hitam.  Dua security yang bertugas malam hari berhasil dilumpuhkan pelaku, dan mengalami luka sayatan benda tajam di lengan.

Para perampok bekerja dengan cepat dan rapi. Para pelaku terlebih dahulu melumpuhkan dua security yang sedang berjaga malam. Kedua security yang mengalami luka sayatan benda tajam langsung dilarikan ke RSU PKU  Muhammadiyah Rogojampi.

Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 204 juta yang tersimpan didalam brankas. Kasus ini kemudian ditangani Satreskrim Polres Banyuwangi dan Polsek Rogojampi. Selanjutnya tiga dari tujuh pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah Joko Purnomo, 24, oknum satuan pengamanan (satpam)  di perusahaan itu dan Mohamad  Yusuf, 36, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, dan Anang  Supriyanto.

Anang sudah divonis bersalah dua tahun dan dua bulan penjara oleh hakim. Praktis hingga kini tinggal Joko dan Yusuf yang masih  menunggu proses persidangan  dalam kasus tersebut. (radar)