GENTENG – Supriyono alias Supriyadi, 22, tersangka kasus dugaan pembunuhan dengan korban Tutik, 50, pacarnya, akhirnya oleh dokter yang merawat dinyatakan sehat dan bisa pulang dari RSUD Genteng kemarin (15/11). Hanya saja, pemuda asal Dusun Ringinmulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran, itu tidak bisa pulang ke rumahnya.
Anggota Polsek Pesanggaran yang selama ini menjaga di rumah sakit, langsung membawanya ke Polres Banyuwangi. Dengan dikawal Kanitreskrim Polsek Pesanggaran, Aiptu Sutomo dan beberapa anggota, Supriyono yang duduk di kursi roda sempat dibawa ke salah satu ruangan di rumah sakit. Selanjutnya, dimasukkan ke mobil patroli milik Polsek Pesanggaran menuju ke polres.
“Di ruangan itu kita gelar reka ulang,” terang kanitreskrim, Aiptu Sutomo. Dalam reka ulang itu, diperagakan beberapa adegan dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Saat reka ulang itu, tersangka hanya duduk di kursi roda.
“Ada 12 adegan,” jelasnya. Status tersangka yang ditetapkan pada Supriyono, itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Selain itu, juga pengakuan dari tersangka sendiri. “Tersangka mengakui yang melakukan pembunuhan pada korban,” ungkapnya.
Pembunuhan itu, terang dia, dilakukan beberapa saat setelah keduanya terlibat cekcok. Tutik, pacar tersangka yang asli Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, menuding tersangka selingkuh dengan perempuan lain. “Sebelum kejadian sempat cekcok, lalu tersangka berencana membunuh,” terangnya.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Sudarsono menambahkan pemindahan tersangka ke polres itu semata-mata untuk kepentingan penyidikan, apalagi kondisi tersangka yang mulai sembuh. Dan di polres juga tersedia tenaga kesehatan yang sudah memadai. “Penyidikan tetap polsek, cuma ditahan di polres yang ada tenaga medisnya,” dalihnya. (radar)