Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tertinggi Ketiga di Indonesia

PENUH: Pemohon perceraian masih ramai di Pengadilan Agama Banyuwangi hingga hari kerja terakhir tahun 2012 kemarin (28/12).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PENUH: Pemohon perceraian masih ramai di Pengadilan Agama Banyuwangi hingga hari kerjaterakhir tahun 2012 kemarin (28/12).
PENUH: Pemohon perceraian masih ramai di Pengadilan Agama Banyuwangi hingga hari kerja terakhir tahun 2012 kemarin (28/12).

Angka Perceraian Tembus 7.425 Pasangan Tahun Ini

BANYUWANGI – Angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi selama 2012 ternyata cukup tinggi. Bahkan, dalam masalah perceraian, Kota Gandrung menempati ranking dua di tingkat Jawa Timur setelah Kabupaten Malang, dan ranking ketiga nasional setelah Kabupaten Indramayu dan Malang. Berdasar data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi hingga akhir tahun kemarin (28/12), pasangan suami istri (pasutri) yang mendaftarkan perceraian di PA sebanyak 7.425 pasangan.

Dari jumlah sebanyak itu, yang telah diputus cerai sebanyak 5.842 pasangan. “Lebih tinggi dibanding tahun lalu,” cetus panitera muda (panmud) hukum PA Banyuwangi, Ardi Kuntoro SH. Menurut Ardi, pada tahun 2011 lalu pasangan yang mendaftarkan cerai ke PA hanya 6.298 pasangan. Itu berarti pada tahun 2012 ini yang daftar cerai naik 1.127 pasangan. “Pada tahun 2011 lalu yang diputus cerai hanya 5.182 pasangan. Berarti tahun 2012 naik 660 pasangan,” katanya.

Dari 24 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, Ardi menyebut daerah yang warganya paling banyak bercerai adalah Kecamatan Muncar, yaitu 427 pasangan, kemudian Kecamatan Banyuwangi dengan 382 pasangan, dan Kecamatan Rogojampi dengan 371 pasangan. “Itu yang sudah diputus cerai,” ujarnya. Mengenai alasan perceraian, tidak ada keharmonisan menempati peringkat pertama dengan jumlah 1.868 kasus. Disusul masalah ekonomi dengan 1.697 kasus, dan tidak ada tanggung jawab sebanyak 1.392 kasus.

“Cerai juga ada yang disebabkan karena selingkuh, jumlahnya 592 kasus,” ungkapnya. Angka perceraian sebanyak 7.425 pasangan ini, kata dia, tergolong cukup besar. Bahkan, dengan angka itu, Banyuwangi menempati peringkat dua di Jawa Timur setelah Kabupaten Malang. “Di tingkat nasional, Banyuwangi berada di peringkat ketiga setelah Kabupaten Indramayu dan Malang,” sebutnya. Ardi menyebut, selama ini PA Banyuwangi sudah berupaya menekan angka perceraian.

Sebelum dilakukan sidang cerai, pasangan yang mendaftarkan cerai dipertemukan untuk dicarikan solusi. “Kami tidak ingin ada perceraian, tapi tetap tinggi juga,” katanya. Selain itu, jelas dia, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemkab Banyuwangi untuk memberikan pengarahan atau penyuluhan kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi problem keluarga. “Dispensasi perceraian (nikah di bawah umur) juga ada pengaruh terhadap tingkat perceraian yang tinggi ini,” sebutnya. (aradar