Karam Lantaran Salah Menata Parkir
BANYUWANGI – Dalam sidang pelayaran terkait tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Rafelia II oleh Mahkamah Pelayaran Kamis (21/7) lalu terungkap bahwa kapal tenggelam bukan karena kebocoran. Kapal tenggelam disebabkan tidak stabilnya kapal saat berlayar.
Indikasi penataan kendaraan di dalam kapal yang tidak seimbang diduga memicu kapal tenggelam. Dalam persidangan itu juga terungkap penyebab tenggelamnya KMP Rafelia II bukan akibat kebocoran lambung kiri kapal.
KMP Rafelia 2 miring akibat pengaturan kendaraan di dalam kapal tidak seimbang, sehingga kapal oleng. Kurangnya pasokan air tawar di dalam kapal juga diindikasi menjadi salah satu penyebab tenggelamnya KMP Rafelia II beberapa waktu lalu.
Dalam kondisi penuh seharusnya kapal berisi 38 ton air tawar. Namun, pada saat kejadian kapal hanya berisi 8 ton air tawar. Dengan sedikitnya air tawar di dalam kapal itu mengakibatkan ketidakseimbangan kapal saat berlayar.
Dalam sidang kemarin dipastikan ada 18 truk tronton yang diangkut KMP Rafelia II saat tenggelam. Dari 18 truk tronton yang diangkut, 16 di antaranya mengangkut limbah batu bara dari Bali. Saat ditanya majelis hakim apakah pihak Syahbandar Gilimanuk melakukan pengecekan secara mendetail kelengkapan surat terkait 16 truk berisi limbah batu bara itu, salah satu saksi, yakni perwira jaga KUPP Gilimanuk, I Nengah Suadana, mengakui dirinya tidak melakukan pengecekan detail surat administrasi pengiriman limbah tersebut.
Dia menyatakan semua persyaratan dan dokumen sudah melewati pemeriksaan polisi atau instansi lain di pelabuhan, yakni ASDP. Pada saat memasuki Pelabuhan Gilimanuk Saudara tahu tidak itu limbah batu bara? Tahu. Limbahnya berbentuk apa? Dari pasir, limbah itu diangkut tronton dengan ditutup terpal, ada juga yang tidak ditutup terpal.
Menurut Saudara apakah muatan truk itu terlalu berat? “Kalau masalah beratnya itu kita tidak tahu persis,” terang Nengah Suadana kepada majelis hakim yang memberikan pertanyaan. Sekadar diketahui, sidang etik pelayaran yang dilaksanakan di kantor KUPP Ketapang selama dua hari kemarin menghadirkan 14 saksi dan 1 tersangkut.
Dari 14 saksi dan satu tersangkut yang dihadirkan adalah orang-orang dari unsur abak buah kapal (ABK), Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), Kepala Cabang PT. Dharma Bahari Utama (PT. DBU) Banyuwangi, KUPP Gilimanuk dan Ketapang.
Mualim II, Muhammad Ali Imron, dalam sidang kemarin dihadirkan sebagai tersangkut lantaran penanggung jawab atas tenggelamnya kapal, yakni nakhoda dan mulaim I, menjadi korban tewas dalam musibah tenggelamnya kapal itu.
Sidang itu digelar selain untuk mengetahui lebih pasti apa yang menjadi penyebab tenggelamnya kapal juga untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian ABK KMP Rafelia II yang menyebabkan kapal tenggelam. Namun, hingga persidangan usai kemarin pihak Majelis Hakim masih belum bisa memberikan keputusan terkait hasil sidang yang dilakukan.
”Agenda selanjutnya kita lakukan pembahasan terlebih dahulu. Selanjutnya kita ambil kesimpulan (putusan) sidang di Jakarta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kapten Supardi. (radar)