Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Bacakades Gugat Panitia Pilkades

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Saat pengundian nomor Pemilihan Balon Kades Bangsring

WONGSOREJO – Belum sampai memasuki tahapan Coblosan, pelaksanaan pemilihan kepala desa di Desa Bangsring, Wongsorejo sudah menuai permasalahan. Seorang bakal calon kepala desa (bacakades) menggugat perdata panitia ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Bacakades tersebut adalah Dewi Ayu Nursafitri. Dalam mengajukan gugatan, Dewi didampingi penasihat hukumnya H.A. Zainuri Ghazali dan Abdul Rahman Saleh. Gugatan perdata resmi didaftarkan ke PN Banyuwangi, kemarin (12/11).

Humas PN Banyuwangi Heru Setyadi mengatakan, gugatan dari Dewi Ayu Nursafitri telah diterima dengan nomor perkara 183/ Pdt.G/2017/PN Byw. Pihak tergugat adalah panitia pemilihan Kepala Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cq Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Cq Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Drs Singhan, Sulham Abadi, Ahmad Hidayat, dan Drs Ismail.

Kuasa hukum penggugat Zainuri Ghazali mengatakan, panitia Pilkades Bangsring dinilai kurang memahami aturan tentang pilkades. Sehingga banyak tahapan, terutama pengumuman dan pendaftaran kepala desa yang dinilai cacat hukum.

“Karena pada pengumuman tidak mencantumkan tentang umur, sehingga kliennya yang masih berusia 24 tahun 10 bulan ikut mendaftar sebagai bakal calon kepala desa Bangsring. Karena memang dalam surat edaran dan pengumuman apa pun tidak mencantumkan klausul yang menyebutkan usia minimum 25 tahun,” ungkap Zainuri.

Yang kedua, kliennya sebagai Bacakades Bangsring ketika mau menyerahkan persyaratan lain seperti berkas visi dan misi oleh panitia justru ditolak. Alasan penolakan, lanjut Zainuri, agar kliennya menyelesaikan surat keterangan tentang menjabat tiga kali berturut-turut di Pemkab Banyuwangi.

Padahal sebelumnya, kliennya tidak pernah menjabat sebagai kepala desa. Dan di dalam surat edaran pengumuman tidak menjabat tiga kali itu cukup surat pernyataan di atas meterai yang dibuat masing- masing bakal calon, bukan surat keterangan.

Ketika kliennya dipaksa meminta surat keterangan ke pemkab oleh panitia, Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Banyuwangi Choiril Ustadi langsung memberikan penegasan jika kliennya tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pasal 15 huruf 1 tentang umur.

“Asisten Administrasi Pemerintahan kami anggap telah melampaui batas kewenangan. Tentang umur tidak pernah dicantumkan dalam pengumuman persyaratan apa pun,” tegas Zainuri.

Anehnya, kliennya tersebut di dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Panitia Pilkades didiskualifikasi bukan karena umur, melainkan tidak memenuhi syarat pemberkasan, salah satunya visi misi.  “lni aneh, karena sejak awal yang dipersoalkan mengenai umur, bukan masalah pemberkasan,” beber pengacara asal Situbondo itu.

Pihaknya menganggap jika Pemkab Banyuwangi tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik. Buktinya, sampai di tahapan yang terlampaui hingga ada warga negara yang menjadi korban.

“Jadi jangan semata-mata pemkab menyalahkan panitia Pilkades di tingkat desa. Pemkab harus bertanggung jawab dengan membatalkan tahapan yang melanggar ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, termasuk di Desa Bangsring. Kita hanya meluruskan penegakan hukum,” desak Zainuri.

Sebagai kuasa hukum penggugat, dia meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menghentikan tahapan pemilihan kepala desa Bangsring periode 2017 sampai dengan 2022 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, menunda pelaksanaan pemilihan kepala Desa Bangsring sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketua panitia Pilkades Bangsring Sutoyo, 35, mengatakan, Dewi tidak lolos seleksi karena masih berusia 24 tahun. Selain itu, yang bersangkutan tidak menyertakan daftar riwayat hidup serta tidak ada visi dan misi untuk persyaratan yang diwajibkan.

“Saya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh pusat. Dan sudah dituangkan dalam Perda No 9 tahun 2015 dan Permendagri No. 112 Tahun 2014,” kata Sutoyo.

Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Banyuwangi di rumahnya, Dewi sedang tidak ada rumah. Dari lima pendaftar hanya nama Dewi Ayu Nursalim saja yang tidak lolos. Keempat calon lainnya, yaitu Sulhan, Singhan, Ahmad Hidayat, dan Ismail sudah memampangkan wajahnya pada setiap baner di tepi jalan sepanjang Desa Bangsring.

“Keempat balon (bakal calon, Red) lainnya sudah mutlak lolos persyaratan administrasi,” ungkap Sutoyo.

Sutoyo menjelaskan, pada saat pendaftaran calon pihaknya berhak menerima semua pendaftar yang ingin menjadi balon Kades Bangsring. Setelah dilakukan seleksi, ternyata berkas milik Dewi masih ada kekurangan sehingga panitia menyatakan jika Dewi tidak lolos dalam seleksi tersebut.

“Pada saat itu Dewi sempat komplain. Setelah itu kami menjelaskan kewajiban dan tahapan yang harus dilalui. Saya pikir saat itu, Dewi dan pihak keluarga bisa menerima hal tersebut akan tetapi malah melayangkan gugatan ke PN,” ucap Sutoyo.

Sutoyo menambahkan, pihaknya sudah mendengar berita tersebut dan Dewi mengajukan gugatan. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan prosedur. Dan pada saat mengurusi surat ke Kabupaten ternyata umur Dewi masih belum bisa memenuhi persyaratan,” tandas Sutoyo. (radar)