Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tiga Jam Bekuk Dua Pengedar SS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ahmad Hariri (bawah) dan Satoji (atas) diamankan Satnarkoba Polres Banyuwangi

 

BANYUWANGI – Hanya dalam tempo kurang dari tiga jam, Satreskoba Polres Banyuwangi membekuk dua tersangka pengedar sabu-sabu (SS) di wilayah Kecamatan Muncar kemarin (7/9). Dua tersangka pengedar SS di Kecamatan Muncar itu adalah Achmad Hariri, 29 seorang nelayan warga Dusun Kalimati, RT 03/ RW 02, Desa Kedungrejo, dan Satoji, 40 warga Dusun  Sampangan RT 01/ RW 03, Desa Kedungrejo.

“Keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ambuka Yudha melalui Kaur Bin Ops Iptu Suryono Bhakti. Awalnya, petugas yang sudah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka Achmad Hariri di Jalan Raya  depan MTs Muncar, Dusun  Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar pada pukul  14.45 Rabu lalu (6/9).

Hariri dihentikan petugas saat mengendarai motor Honda Beat warna merah nopol P 4359 VU.  Petugas juga mengamankan  barang bukti satu paket SS dengan berat kotor 0,28 gram, dan  berat bersih 0,10 gram.

Petugas  juga mengamankan telepon seluler (ponsel) Oppo warna putih  yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi narkoba.  Dari penangkapan ini, polisi  melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya.

Pada pukul 17.30, Satreskoba berhasil mengamankan tersangka Satoji. Tersangka ditangkap di Jalan Sultan Agung, Desa Tembokrejo, dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu berat kotor 2,30 gram  berat bersih 1,76 gram.

Petugas juga mengamankan ponsel Haier warna hitam, ponsel Nokia 220 warna merah biru, satu buah potongan dobel tape, dan satu sepeda motor Honda Vario abu-abu nopol  P 6875 XQ yang dikendarai tersangka.( radar)