Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tiga Penjual Sabu Asal Pakistaji Dibekuk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satuan Reskoba Polres Banyuwangi menangkap tiga orang warga asal Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi dalam waktu yang hampir bersamaan karena diketahui sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Ketiganya adalah Devi Nurdiansyah, Andi Rosadi alias Kipli dan Ahmad Roji.

Awalnya, kepolisian menangkap tersangka Devi Nurdiansyah di rumahnya di kawasan Dusun Krajan RT 03 RW 07 saat sedang mengkonsumsi sabu. Dari tangan pemuda berusia 23 tahun tersebut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, 1 buah potongan sedotan dan 1 unit ponsel.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedarnya yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumahnya. Kepolisian pun mengejar keberadaan pengedar yang dimaksud, hingga berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Dusun Krajan RT 01 RW 03.

Dari tangan tersangka yang di ketahui bernama Andi Rosadi (29) tersebut, kepolisian hanya mengamankan barang bukti 1 unit ponsel.

“Sedangkan untuk narkoba jenis sabu diakui sudah habis terjual,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib yang memimpin langsung jalannya penangkapan tersebut.

Menurut Kasat Narkoba, dalam kesehariannya, tersangka Andi Rosadi alias Kipli tersebut bekerja sebagai montir dan sekaligus nyambi berjualan sabu, dengan alasan untuk meraup keuntungan yang cukup banyak.

“Dari sini, kepolisian kembali lakukan pengembangan penyidikan karena tersangka ngaku mendapatkan sabu tersebut dengan membeli dari seorang temannya, Ahmad Roji yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumahnya,” papar Kasat Narkoba.

Selanjutnya, kepolisian berhasil menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Dusun Krajan RT 01 RW 03 dengan mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan 1 unit ponsel.

Kasat Narkoba menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya rumah yang sering di gunakan untuk pesta sabu. Dan setelah di lakukan pengembangan penyidikan, ternyata rumah tersebut ditempati oleh tersangka Devi Nurdiansyah hingga di lakukan penangkapan.

“Berbekal laporan inilah, kepolisian berhasil mengungkap identitas 2 tersangka lainnya,” tutur Kasat Narkoba.

Dia mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang terus melaporkan setiap adanya peredaran narkoba di wilayahnya, yang hal ini di nilai sangat membantu kepolisian untuk meminimalisir peredaran narkoba di Banyuwangi.

Kini, ketiga tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. Dan atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.