Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tiga Pilar Kecamatan Purwoharjo Hentikan Pembangunan Masjid

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PURWOHARJO – Pembangunan Masjid Idah Salim Al-Haritsi di Dusun Kopen, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dihen­tikan sementara oleh tiga pilar yakni Koramil, Kantor Urusan Aga­ma (KUA), dan kantor Keca­matan Purwoharjo karena diduga tidak sesuai prosedur.

Penghentian pembangunan masjid itu, karena pembangunan masjid yang ada di RT 12, RW 5 itu tidak mengantongi izin men­dirikan bangunan (IMB).

“Pemba­ngunan ini menyalahi aturan, tidak ada IMB nya,” ujar Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Purwoharjo, Sudjoko.

Menurut Joko, pembangunan masjid yang didirikan oleh Yayasan Minhajussunnah itu mendapatkan respon yang kurang baik dari masyarakat. Bahkan, pemba­ngunan itu sebelumnya tidak meminta izin kepada masyarakat sekitar. “Proses perizinan pembangunan masjid ini juga tidak sesuai,” katanya.

Bangunan itu, lanjut dia, diduga kuat ditumpangi oleh sejumlah aliran yang diduga radikalisme. Dan itu membuat masyarakat sekitar menolak keras dengan pembangunan masjid tersebut. “Masyarakat sekitar malah ingin demo atas bangunan masjid ter­sebut,” cetusnya.

Sebelum ada reaksi dari masya­rakat, masih kata dia, tiga pilar Purwoharjo melakukan tindakan penertiban. Penertiban yang dila­kukan dengan cara meminta pem­bangunan tersebut dihen­tikan.

“Panitia pelaksana pemba­ngu­nan sudah menyetujui mem­berhentikan pembangunan masjid,” ungkapnya.

Salah satu pengurus MUI Ke­camatan Purwoharjo, KH. Ikh­sanudin mengatakan, pembangunan masjid tersebut bukan hanya menyalahi prosedur. Akidah jamaah yang membangun masjid itu, termasuk salafi dan itu tidak sesuai dengan aqidah yang ada di lingkungannya,” ujarnya.

Kiai Ikhsanudin berharap agar aman dan tidak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, proses pembangunan masjid segera dihentikan. Bahkan, kegi­a­tan pengajian juga ditiadakan. “Ini untuk menjaga ketenangan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, pemilik tanah banguan masjid Idah Salim Al-Haritsi, Priyono mengaku bangu­nan yang akan dibangun untuk masjid itu tanah miliknya yang diwakafkan. Tanah tersebut beru­kuran 10 meter kali 20 meter. “Tanah saya wakafkan untuk dibangun masjid,” kata lelaki 52 tahun tersebut.

Menurut Priyono, masjid yang dibangun itu berukuran tujuh meter kali 10 meter. Sisa dari tanah wakafnya, akan dibuat jalan menuju ke masjid. “Bangunan ini sudah diberhentikan, jadi dimungkinkan akan dibongkar,” katanya.

Pembangunan masjid ini, lanjut dia, sudah mulai dibangun sejak 15 Mei 2018. Dan bangunan itu ditargetkan akan selesai pada Agustus mendatang. “Sebenarnya sudah tinggal sedikit, tapi oleh pihak terkait diberhentikan,” ungkapnya.