Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tiga Raperda Masuk Kotak

Hermanto
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hermanto

BANYUWANGI – Pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang digagas DPRD Banyuwangi tentang pariwisata, persampahan, dan struktur perusahaan daerah air minum (PDAM) bakal tersendat alias masuk kotak. Sebab, pimpinan DPRD menilai, ketiga raperda itu masih terlalu hijau dan perlu kajian lebih mendalam.

Ketua DPRD Banyuwangi, Hermanto menyatakan usulan ketiga raperda itu dianggapnya masih kabur. Sejauh ini, dia mengaku belum ada komunikasi antara badan legislasi (banleg) dengan pimpinan DPRD terkait tiga raperda tersebut. Meski begitu, wacana usulan ketiga raperda itu sudah menyebar ke mana-mana.

Padahal untuk membuat sebuah produk hukum seperti raperda itu, diperlukan beberapa kajian yang tidak mudah. Hermanto menuturkan, se buah raperda harus di da- hului dengan proses yang pan jang. Selain perlu kajian pu blik, sebuah raperda juga membutuhkan kajian akademisi dan tinjau lapangan yang memadai. “Makanya aneh tahu-tahu ada raperda usulan dari DPRD.

Itu perlu di tinjau dan dikaji lagi,” kata politisi PDIP itu. Hermanto kemudian mencon tohkan keberadaan usulan raperda tentang struktur PDAM. Menurutnya, apakah re levan raperda itu dibahas mengingat keberadaan badan usaha mi lik daerah (BUMD) itu dalam kondisi sehat saat ini. Padahal, keberadaan PDAM di atur dengan peraturan yang lebih khusus lagi.

Meski dalam ope rasional dan pelaksanaan tu gasnya, PDAM berada di wi layah kerja bupati, bisa jadi usu lan raperda struktur PDAM dilakukan saat perusahaan itu dalam kondisi kolaps atau bang krut, dan diperlukan aturan untuk penyelamatan mau pun revitalisasi.

Menanggapi keberadaan raperda usulan banleg tersebut, Her manto mengaku masih akan melakukan kajian lebih da lam lagi. Soal dicoretnya ra perda untuk dalam pem bahasan lebih lanjut, dia belum ber pikir ke sana. “Kita kaji lagi dulu lebih dalam,” ujarnya. Sekadar mengingatkan, tiga raperda yang diusulkan badan legislasi (banleg) DPRD ini sedikit termakan unsur pe maksaan.

Sebab dalam per- jalanan bulan kelima pada tahun 2012 ini belum ada satu pun raperda inisiatif DPRD yang sudah dibahas dan di tetap kan menjadi perda. Bahkan satu raperda ini siatif tentang badan penyuluh per tanian (BPP) yang telah dibahas oleh DPRD pada beberapa bulan lalu, ternya ta pembahasannya tidak di lanjutkan.

Padahal dalam tahun anggaran 2012 ini, eksekutif dan legislatif telah menetapkan prolegda sebanyak 26 raperda. Dari jumlah raperda yang akan dibahas itu, 12 raperda merupakan inisiatif dari DPRD. (radar)