Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tiga Tersangka Korupsi Bakal “Dilayar” ke Medaeng

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ilustrasi-Tahanan

Tiga Tersangka Korupsi yang Ditahan Kejaksaan

BANYUWANGI – Ketiga tahanan kasus dugaan korupsi dalam kasus bedah rumah Desa Banjarsari dan RSUD Genteng jilid II sepertinya  tidak akan lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Banyuwangi. Sebab, penyidik  Tipikor Kejaksaan Negeri berencana akan  memindahkan lokasi penahanan ketiganya.

Bambang Suyitno dan Muhlisin,  dua tersangka kasus korupsi proyek lantai II RSUD Genteng, dan Anggrid Wijanarko tersangka  kasus korupsi bedah rumah di Desa Banjarsari, Glagah, akan dipindahinapkan. Ketiganya direncanakan akan “dimutasi” penahanannya ke Lapas Medaeng, Sidoarjo.

“Memang ada rencana memindahkan ketiganya ke rutan Medaeng dalam waktu dekat,” beber Adi Imanuel Palebangan, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  Banyuwangi, kemarin. Pemindahan itu merupakan bagian dari strategis kejaksaan  dalam menyiasati jarak dan waktu  Banyuwangi–Surabaya.

Jarak yang cukup jauh dinilai memiliki nilai kerawanan tersendiri. Dan untuk efektivitas dan efisiensi jalannya persidangan, maka penyidik berencana akan menggiring ketiganya menuju rutan Medaeng. Soal waktunya kapan, Adi belum membeberkan.

Namun, dia menegaskan bila mendekati pelimpahan ke persidangan, ketiganya akan segera dikirim ke Medaeng. Langkah itu bukan hal baru bagi penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Beberapa tersangka lain, seperti DAK Dinas Pendidikan hingga kasus LMDH Wongsorejo juga dipindahinapkan ke Medaeng.

Disinggung soal upaya kuasa hukum para tersangka terkait penangguhan penahanan, Adi membenarkan itu. Saat pelimpahan tahap dua, kuasa hukum ketiganya kompak mengajukan penangguhan penahanan. Hanya  saja, sejauh ini kejaksaan belum memberikan keputusan resmi menerima atau menolaknya. Melihat kebanyakan kasus yang sudah ditangani besar kemungkinan  bila permohonan itu bakal   ditolak.

“Melihat pertimbangan yang ada, kami sepakat untuk tidak menerima penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka,” tegasnya. Seperti diberitakan kemarin, Penyidik Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Kejaksaan Negeri Banyuwangi menahan tiga tersangka korupsi sekaligus.

Ketiganya adalah  Bambang Suyitno, Muhlisin, dan Anggrid Mardjoko. Sejak kemarin ketiganya langsung diinapkan di  rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi. Ketiganya ditahan atas dua kasus dugaan korupsi berbeda.

Bambang Suyitno dan Muhlisin ditahan atas sangkaan korupsi pembangunan proyek ruang inap  lantai dua RSUD Genteng 2012. Anggrid Mardjoko ditahan atas sangkaan korupsi kasus bedah rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, tahun 2013.

Penahanan ketiga tersangka korupsi ini sekaligus melengkapi penanganan kasus serupa yang pernah dilakukan kejaksaan sebelumnya. Terkait korupsi di RSUD Genteng, penyidik juga  pernah melakukan proses hukum  atas mantan Direktur Rumah  Sakit Genteng Nanang Sugianto, komisaris PT. Pancoran Riskiyanto Dodik Pram, dan manajer PT. Pancoran Dwinta Indarwati.

Dalam persidangan, Nanang diganjar hukuman 12 bulan penjara. Sedangkan Dwinta dan  Dodik masing-masing dikenai hukuman 1,5 tahun penjara. Perbuatan  para tersangka dianggap merugikan negara senilai Rp 114 juta.

Dana pembangunan lantai dua rumah sakit itu berasal dari  dana APBD Banyuwangi tahun 2012. Muhlisin, selaku konsultan pengawas proyek, dan Bambang Suyitno yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dianggap bertanggung jawab atas penggunaan dan   pembangunan proyek tersebut.

Dalam kasus korupsi bedah  rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan  Glagah, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, juga telah menahan  Suliyono sebagai tersangkanya. Anggrid merupakan satu tersangka  lain yang sempat belum ditahan  bersamaan dengan rekannya itu.

Kasus bedah rumah ini sendiri mencuat tahun 2013 silam. Proyek ini bersumber dari  anggaran pendapatan dan belanja  negara (APBN) tahun 2013  sebesar Rp 975 juta diperuntukkan.  Bantuan itu dikhususkan bagi 126 warga miskin. Dengan rincian per rumah mendapat bantuan  bedah rumah senilai Rp 7,5 juta.  Namun, dalam praktiknya,  bantuan yang diterima hanya  Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 376 juta. Anggrid Marjoko sebagai kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan  Pemerintahan Desa kabupaten Banyuwangi dianggap turut bertanggung jawab atas kebocoran pengerjaan proyek  itu. (radar)