Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tipu Belasan Orang, Marinir Gadungan Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Yono Fariyanto alias Yusuf, (52), anggota marinir gadungan asal Perumahan Brawijaya Blok B/8, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, dibekuk tim buser Polsek Banyuwangi Kamis (15/11/2018) dinihari. Pria ini sudah melakukan aksi penipuan belasan kali.

Tersangka ditangkap di area pom bensin Sukowidi, Jl. Yos Sudarso, Banyuwangi sekitar pukl 03.30 WIB. Saat diamankan, tersangka masih mengenakan pakaian seragam marinir lengkap.

Dia pun digelandang ke Polsek Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan.

“Sejauh ini sudah ada 11 laporan Polisi yang kami terima, kami masih menunggu laporan korban yang lain,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi.

Modus yang dilakukan tersangka, sambung mantan Kapolres Bondowoso ini, bermacam-macam. Salah satunya menghentikan pengendara motor di jalan.

Kemudian diminta mengantarkan ke suatu tempat. Pelaku lalu memberi sejumlah uang kepada korban. Kemudian korban ditinggal dan motornya dibawa kabur.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Polisi mendapatkan banyak barang bukti. Diantaranya, baju dinas Angkata Laut (AL) berwarna biru, sepatu dinas AL, jaket Dinas AL, kartu Tanda Anggota AL palsu, tas dan topi marinir.

Polisi juga menemukan sejumlah surat kendaraan yang diduga terkait dengan kejahatan tersangka.

“Hasil koordinasi dengan Pomal Lanal itu (KTA) palsu, Banyuwangi NRP bukan atas nama yang bersangkutan,” tegasnya.

Atribut marinir yang digunakan pelaku, kata Kapolres, dibeli tersangka di Jakarta. Semua benda berkaitan dengan marinir dibeli tersangka untuk meyakinkan calon korbannya.

Bahkan tubuh tersangka ditato dengan tato tulisan KKO dan marinir. Ini, kata lulusan Akademi Polisi tahun 1999 ini, membuktikan tersangka memang sudah menyiapkan semuanya untuk melakukan aksi penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pihaknya kini masih mendalami kasus ini. Pihaknya meyakini masih ada korban lain yang belum melapor.

Yehezkiel Eka Pratama, (19), salah satu korban tersangka menyatakan, pada tahun 2017 lalu dirinya dihentikan tersangka di depan kampus Uniba. Warga Jl. Ikan tongkol Gg. Seroja 15 ini diminta pelaku mengantarnya ke bengkel. Namun setelah diantar pelaku mengajaknya ke wilayah Karangrejo.

Tiba ditempat sepi pelaku meminta motor vario Techno nopol P 2294 UE miliknya.

“Saat itu saya seperti tidak sadar, setelah beberapa menit kemudian baru saya sadar sepeda saya hilang,” akunya ditemui di Polsek Banyuwangi.