Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

TKD Wringinagung Terancam Melayang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GAMBIRAN – Sengketa tanah eks Gedung Nasional Indonesia (GNI) yang merupakan tanah kas Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, rupanya terus berlanjut. Sengketa yang berlangsung sejak Agustus 2010 yang lalu, itu masih belum tuntas hingga kini.

Perkembangan terbaru menyebutkan, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, pihak tergugat, yakni Pemerintah Desa (Pemdes) Wringinagung, Kantor C Camat Gambiran, Pemkab, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, dinyatakan kalah.

Gugatan itu dilayangkan oleh Sri Rejeki, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Sri dan Pemdes Wringinagung sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah seluas 1.200 meter persegi tersebut. Pertengahan tahun 2011 yang lalu, PN Banyuwangi mengabulkan gugatan Sri Rejeki karena dia berhasil membuktikan bahwa dialah pemilik sah tanah yang berlokasi di sekitar pertokoan Desa Jajag tersebut.

Di tingkat banding, pihak tergugat juga dinyatakan kalah. Keputusan dari PT Surabaya tertanggal 18 April 2012 Nomor 03/PDT/2012/PT SBY, itu berarti menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yang juga memenangkan pihak Sri Rejeki selaku penggugat dalam perkara tersebut.

Kekalahan dalam sengketa itu disayangkan oleh Kepala Desa (Kades) Wringinagung, Syamsul Hidayat. Pasalnya, dia merasa Pemdes Wringinaung berjuang sendirian untuk memenangkan kasus tersebut. Tanpa ada bantuan dari Pemkab Banyuwangi.

“Pemdes Wringinagung bersama masyarakat akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yakni kasasi demi mendapatkan tanah kas desa yang sudah dikelola pemerintah sejak tahun 1958 dan dikuatkan oleh sertifikat tanah berupa hak pakai sejak tahun 2005 tersebut,” ujar-nya kemarin (21/4).

Pemdes Wringinagung dan masyarakat setempat berharap Pemkab membantu upaya kasasi tersebut. Apabila Pemkab tidak merespons keinginan itu, sedangkan persidangan di tingkat kasasi juga memenangkan Sri Rejeki, maka Pemdes Wringinagung akan mendesak Pemkab memfasilitasi pembagian ulang tanah kas Desa Jajag dan Wringinagung.

Sebab, Desa Wringinagung merupakan hasil pemekaran Desa Jajag pada tahun 1992 silam. Tidak hanya itu, Pemdes Wringinagung juga meminta Pemkab memberi ganti tanah kas desa yang telah dikuasai oleh penggugat tersebut.

“Selebihnya, kami juga akan meminta Pemkab memfasilitasi pengambilalihan tanah kas Desa Jajag yang berada di wilayah kami untuk digunakan sebagai tanah kas Desa Wringinagung,” pungkas Kades Syamsul. Seperti pernah diberitakan, pada pertengahan bulan Januari 2012 yang lalu, Pemdes Wringinagung mengajukan banding ke PT Jatim terkait kekalahan dalam sengketa tanah eks GNI yang merupakan tanah kas desa tersebut.

Pasalnya, persidangan di tingkat PN dimenangkan oleh pihak penggugat yakni Sri Rejeki. “Banding sudah kita daftarkan. Bahkan, surat pemberitahuan dari PT sudah kami terima,” ujar Kades Syamsul Hidayat kala itu. Sekadar diketahui, sebelumnya, Wringinagung merupakan bagian dari Desa Jajag.

Kemudian, pada tahun 1992, Wringinagung ditetapkan terpisah dari Desa Jajag dan menjadi desa sendiri. Nah, pada saat pembagian bondo desa (kekayaan desa), disepakati tanah eks GNI itu dibagikan kepada Desa Wringinagung. Sebelumnya, pada tahun 1960, Gedung GNI tersebut dibeli oleh Pemdes Jajag dari seorang bernama Mangku Diharjo seharga Rp 15 ribu.

Kala itu, lanjut Syamsul, Kades Jajag adalah Setyobudi. Namun sayang, sampai saat ini, bukti pembelian tersebut belum ditemukan. Sebaliknya, di buku kerawangan Desa Jajag, pemilik tanah eks GNI itu adalah Sri Rejeki. Nah, Mangku Dihardo tidak lain merupakan orang tua angkat Sri Rejeki.

Di sisi lain, pada tahun 2005, terbit sertifikat hak pakai tanah eks GNI untuk Pemdes Wringinagung. Dan saat ini, tanah yang masih berstatus sengketa itu dikelola Pemdes Wringinagung. Di lokasi itu didirikan kios pedagang dan disewakan kepada warga hasil sewa dimasukkan kas desa. “Berdasarkan hasil musyawarah desa, gedungnya kita robohkan karena sudah rapuh. Lalu kita mendirikan kios dan disewakan. Kami optimistis, di tingkat PT, kami akan menang,” jlentreh Syamsul kala itu.(RADAR)