Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

TKI Wajib Bikin Paspor di ULP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Setahun, 2.500 Warga Banyuwangi Jadi TKI

BANYUWANGI – Pengiriman jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi jumlahnya sangat tinggi. Dari data Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), per tahun ada sekitar 2.500 orang yang mengadu nasib  menjadi TKI.

Negara tujuan didominasi Hongkong dan Taiwan. Dengan jumlah yang begitu besar, perlu pengawasan dan perlindungan bagi TKI selama berada di luar negeri agar hak dan kewajibannya bisa terpenuhi. Kehadiran kantor Unit Layanan  Paspor (ULP) Banyuwangi membawa angin segar untuk perlindungan dan pengawasan dari TKI asal Banyuwangi.

Peraturan Daerah (Perda) yang  di dalamnya berisi sebuah kewajiban agar TKI Banyuwangi mengurus paspor di ULP Banyuwangi juga akan segera dilakukan. Kepala Dinsosnakertrans, Alam Sudrajat mengatakan, dengan  adanya Perda tersebut diharapkan  pelayanan pembuatan paspor  untuk warga Banyuwangi yang  menjadi TKI bisa satu pintu.

Jika sudah satu pintu, tentu untuk melakukan pengawasan dan pemenuhan hak-hak para TKI Banyuwangi juga akan lebih  mudah dilakukan. ”Selama ini TKI Banyuwangi ada yang mengurus paspor di Kediri, Madiun, Malang, Jember hingga Bali. Kalau perda sudah disahkan,  TKI Banyuwangi wajib hukumnya  mengurus paspor di ULP Banyuwangi, “ jelas Alam.

Seperti diberitakan sebelumnya,  saat ini warga Banyuwangi yang  ingin membuat paspor tidak perlu lagi jauh-jauh keluar kota. Kantor ULP Banyuwangi yang beralamat di Jalan Lingkar Timur, Desa Ketapang, Kalipuro sudah resmi beroperasi sejak Senin kemarin (19/12).

Tidak hanya melayani pembuatan paspor reguler, haji maupun TKI saja. Kantor ULP Banyuwangi juga berwenang untuk  melakukan pemeriksaan terkait izin warga negara asing (WNA)  yang datang ke Banyuwangi melalui jalur pelabuhan laut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember, Rudiara R. Kosasih mengatakan, perda tentang wajibnya calon TKI Banyuwangi yang  harus mengurus paspor di ULP  Banyuwangi tentu sangat bermanfaat baik bagi TKI itu sendiri maupun pihak imigrasi.

Dari segi pengawasan TKI tentu  akan lebih mudah jika pembuatan  paspor TKI Banyuwangi diwajibkan dilakukan di ULP Banyuwangi. ”Artinya jika semua sudah satu  pintu, yang paling utama adalah  perlindungan hukum TKI di luar negeri bisa terlaksana dengan  baik, kalau terjadi masalah dengan TKI Banyuwangi juga mudah kami lacak,” kata Rudiara.

Sekadar diketahui, dari data  yang diperoleh dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II Jember, antusias warga Banyuwangi yang bepergian ke luar negeri memang terbilang lebih banyak dibandingkan tiga kota lainnya yang dinaungi  oleh Kantor Imigrasi Kelas II  Jember. Per tahun, ada sekitar 7.000 lebih pemohon paspor asal Banyuwangi yang terdata oleh  Kantor Imigrasi Kelas II Jember.

”Dari Banyuwangi memang sangat banyak pemohon paspor,” jelas Kasi Lalintaskim Kantor Imigrasi Kelas II Jember, Yusuf  Umardani. Angka 7.000 pemohon itu belum  lagi ditambah pemohon paspor  para calon jamaah haji (CJH) asal Banyuwangi.

Yusuf menyebutkan, dalam kurun waktu tiga tahun sejak tahun 2013-2015 terdata ada sekitar 2.661 CJH Banyuwangi yang memohon  membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Jember. ”Kantor ULP mudah-mudahan bisa menjadi solusi bagi warga Banyuwangi  agar warga tidak perlu jauh-jauh  ke luar kota untuk mengurus pas por,” pungkasnya. (radar)