Dalam putusan tersebut, Hakim memperbaiki sejumlah keputusan yang dibuat Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hukuman itu sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Junctis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat 3 KUHAP Junctis Ayat 4 KUHAP Junctis Pasal 193 KUHAP Junctis Pasal 222 Ayat 1 Junctis Ayat 2 KUHAP Junctis Pasal 241 KUHAP Junctis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Dan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Tak hanya itu, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Vonis tersebut menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.