“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata hakim.
Diketahui, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2). Selain itu, putusan tersebut juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman restitusi, kebiri, penyitaan aset dan lainnya.
Setelah itu, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut pada Senin (21/2).
Jaksa menilai kejahatan Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.