Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tokoh Masyarakat Sodomi Tetangga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SINGOJURUH – Diduga menyodomi tetangganya sendiri, MA, seorang tokoh masyarakat (tomas) Dusun Krajan, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Singojuruh kemarin.

Pria 39 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap SS, 14, pria yang tinggal di dekat rumah pelaku. Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan koran ini, dugaan pencabulan  yang dilakukan tokoh masyarakat itu sebenarnya sudah lama digunjingkan warga.

Saat itu, SS yang baru pulang mengaji di masjid diajak MA bermain ke rumahnya. Nah, sesampai di rumahnya, SS diminta masuk ke dalam sebuah kamar.”Rupanya di dalam kamar tersebut korban mengaku disodomi,” kata sumber koran ini.

Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban langsung lari pulang. Dia mengadukan kasus tersebut kepada orang tuanya, lalu melapor ke Mapolsek Singojuruh. Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Selain meminta keterangan korban, petugas juga langsung menjemput pelaku di rumahnya dan menjebloskannya ke tahanan Mapolsek Singojuruh.

Kapolsek Singojuruh, AKP Sugeng Ngudiaji, melalui Kanitreskrim Aiptu Abdullah Sajad membenarkan kabar kasus dugaan sodomi tersebut. Demi pertimbangan tertentu, pelaku yang sempat ditahan di Mapolsek Singojuruh itu sudah diserahkan ke Mapolres Banyuwangi.

“Sempat ditahan di sini, tapi sekarang sudah kita kirim ke polres,” tuturnya.Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (radar)

Kata kunci yang digunakan :