Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Traffic Accident Center Gratis

CEPAT TANGGAP:Korban kecelakaan bisa langsung ditangani di RS Yasmin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
CEPAT TANGGAP:Korban kecelakaan bisa langsung ditangani di RS Yasmin.

Korban Kecelakaan Langsung Ditangani RS Yasmin

BANYUWANGI–Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Banyuwangi cukup signifkan. Tak ayal, hal itu membuat jalan raya semakin dipadati oleh pemakai kendaraan bermotor. Sayangnya, beberapa pengguna jalan raya yang mengendarai kendaraan bermotor kurang berhati-hati. Bahkan cenderung lalai terhadap keselamatan diri-sendiri maupun orang lain. Akibatnya, kecelakaan di jalan raya sering tidak bisa dihindari.

Tak pelak, kecelakaan tidaknya hanya menyebabkan si pengendara itu menjadi korban. Tetapi, orang lain juga ikut menjadi korban. Nah, berbicara kecelakaan dan korbannya, tidak luput dari pengobatan, yang tidak lepas dari peran  sebuah rumah sakit (RS). Ujung-ujungnya, pengobatan mendadak itu akan menimbulkan pengeluaran tak terduga.

Namun, kini tidak perlu gusar jika terjad kecelakaan lalu lintas dan perlukan perawatan di RS. Sebab, korban bisa langsung dibawa menuju RS Yasmin tanpa memikirkan biaya lebih dahulu. Mengapa bisa begitu? Pertama, karena RS Yasmin telah bekerjasama dengan PT Jasa Raharja sebagai Traffic Accident Center. RS yang berlokasi di Jalan Letkol Istiqlah Nomor 80-84 Banyuwangi itu melayani rawat inap untuk kecelakaan lalu lintas.

“Prosesnya mudah dan tanpa bayar,” tegas dr. Burhanuddin Hamid, MARS, direktur utama RS Yasmin, kemarin. Prosesnya mudah, karena korban kecelakaan maupun keluarganya tidak perlu repot mengurusi tetek-bengek administrasi. Semuanya akan dilayani oleh RS Yasmin, termasuk administrasi. Tanpa bayar, karena sudah ditanggung asuransi.

“Semua tanggungan korban kecelakaan tidak dikenakan biaya sepeser pun,” jamin dokter yang akrab disapa Burhan itu. Manajer Pemasaran RS Yasmin, Agus Riyanto, MM menambahkan, korban kecelakaan yang datang di RS Yasmin akan dilayani sama seperti pasien lain. Tidak ada perbedaan, meski menggunakan asuransi, korban kecelakaan, atau berasal dari sebuah perusahaan. “Asalkan korban kecelakaan memiliki surat-surat dari kepolisian, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian,” tandasnya.(radar)