Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tragis! Nenek 61 Tahun Dirampok dan Diperkosa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pelaku perampokan, Priyo Purnomo, menjalani ekspose di Mapolsek Muncar, kemarin.

MUNCAR – Aksi pencurian disertai dengan kekerasan kembali menggegerkan wilayah Muncar. Kali ini perampok beraksi di rumah seorang nenek berinisial JN, warga Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Selasa dini hari (9/5).

Tragisnya, usai menguras harta korban, perampok yang diduga mabuk minuman keras itu sempat memerkosa korban yang berusia 61 tahun. Pelaku yang diduga hanya sendirian, tenyata masih tetangga korban. Dia adalah Priyo Purnomo, 37. Selama ini, pelaku juga memiliki rumah di Dusun Krajan, RT 2, RW 5, Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban,” cetus Kapolsek Muncar, Agus Dwi Jatmiko. Menurut kapolsek, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, saat beraksi perampok sedang mabuk. Sebelumnya, pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.

“Saat mabuk menuju ke rumah korban dengan membawa celurit,” terangnya. Dalam aksinya sekitar pukul 02.00 itu, terang dia, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memecah kaca bagian depan. Selanjutnya, membuka kunci rumah.

Ada suara gaduh di rumahnya, korban yang berusia lanjut itu terbangun dan berjalan menuju ke ruang depan. Tapi sial, baru keluar dari pintu kamarnya, korban oleh pelaku langsung dikalungi celurit. “Nenek ini tidak bisa berbuat apa-apa, karena dikalungi celurit,” ujarnya.

Melihat korban yang pasrah, perampok ini menarik korban ke dalam kamar dan minta semua perhiasannya diserahkan. Kalung dan gelang emas yang dikenakan, diminta untuk dilepas. Tidak hanya itu, sambil mengancam akan, pelaku mencopoti pakaian korban dan memperkosanya.

“Korban diperkosa di lantai dalam kamar,” terangnya. Puas melampiaskan nafsu bejat dan mengambil perhiasan korban, jelas dia, pelaku kabur melalui pintu depan. Tidak lama, korban berteriak-teriak minta tolong dan warga berdatangan.

“Baru keesokan paginya dilaporkan ke polsek,” cetusnya. Dari laporan korban itu, polisi langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi mencurigai tersangka. “Tersangka ini awalnya jadi saksi,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi meningkatkan status Priyo dari saksi menjadi tersangka. “Bukti-bukti sudah cukup untuk dijadikan tersangka,” ujarnya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan celurit dan uang tunai Rp 2 juta. Uang itu, diduga hasil penjualan perhiasan milik korban.

“Perhiasan itu oleh tersangka dijual ke pedagang keliling,” jelasnya. (radar)