Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tukang Gendam Keok

BERTATO: Devi Erwanto beberapa saat sebelum menjalani proses penyidikan di Mapolsek Purwoharjo kemarin (23/4).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
BERTATO: Devi Erwanto beberapa saat sebelum menjalani proses penyidikan di Mapolsek Purwoharjo kemarin (23/4).

Beraksi Berdua, Satu Tersangka Masuk DPO

PURWOHARJO – Sepandai-pandai  tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah itu tampaknya sesuai untuk menggambarkan sepak terjang Devi Yudit Erwanto, 35. Setelah berhasil melancarkan aksi kejahatannya dengan modus gendam di sejumlah lokasi, akhirnya warga Dusun Krajan 1, Desa/Kecamatan Gambiran, itu berhasil diringkus aparat sesaat setelah memperdayai seorang korban di Kecamatan Purwoharjo.

Diperoleh keterangan, korban kejahatan Devi adalah Nur Jannah, 25, warga Dusun Cendono, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. Awalnya, Devi dan seorang rekannya mengajak korban berkenalan. Selanjutnya, Devi mengajak calon korbannya itu pergi berwisata ke Pantai Grajagan.

Setiba di lokasi yang dituju, Devi mulai beraksi. Seraya ngobrol santai, Devi meminta Nur Jannah melepaskan kalung emas yang dikenakan. Anehnya, korban menuruti permintaan laki-laki yang baru saja dia kenal tersebut. Tak ayal, perhiasan berbahan emas seberat dua gram itu pun melayang.

Singkat kata, setelah sukses memperdayai korban, kedua pelaku langsung ngacir. Sesaat kemudian, Nur Jannah sadar bahwa dirinya menjadi korban kejahatan. Korban langsung melapor kepada petugas Polsek Purwoharjo. Berbekal informasi dari korban, petugas segera melakukan pengejaran.

Rupanya Devi cukup licin. Beberapa hari dia berhasil lolos dari kejaran aparat. Akhirnya, Devi berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Terminal Jajag, Minggu malam kemarin (22/4). Dikonfirmasi di markasnya kemarin (23/4), Kapolsek Purwoharjo, AKP Trijoko Setyonarso, membenarkan pihaknya mengamankan seorang tersangka pelaku penipuan bermotif gendam tersebut.

“Korban kami amankan di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan,” ujarnya. Kapolsek Trijoko menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang beraksi bersama Devi. “Identitasnya sudah kami kantongi. Mudah-mudahan segera tertangkap,” harapnya.

Belakangan diketahui, beberapa hari sebelum melakukan kejahatan di wilayah Purwoharjo, Devi dan rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Cluring. Korbannya adalah Paitun, 35, warga Dusun Sidomulyo, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore.

Modus kejahatannya tidak jauh berbeda. Devi dan rekannya membuntuti calon Paitun. Sesampai di sebuah warung di Desa Sraten, Kecamatan Cluring, kedua pelaku mengajak Paitun berhenti untuk makan. Sejurus kemudian, Devi dan rekannya meminjam sepeda motor pelaku dengan alasan mau beli pulsa.

“Tetapi, ternyata pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Xeon bernopol DK 6865 OL milik korban,” ujar seorang petugas Polsek Cluring yang kemarin ditemui di Mapolsek Purwoharjo. (radar)