Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tunggu Pembeli, Pengedar Pil Trex Ini Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan ribuan pil jenis Trihexyphenidyl (pil Trex) dari seorang pemuda di Dusun Jalen, Desa Setai, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (30/8/2018).

Pelaku bernama WT (22) Warga Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, diamakan polisi saat sedang menunggu pembeli di sebuah warung bakso wilayah tersebut.

“Pelaku sudah masuk dalam target operasi kami. Selanjutnya kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang menunggu pembeli di lokasi tersebut dan langsung kita tangkap. Pelaku biasa menjual sediaan farmasi yang masuk dalam daftar G itu kepada kalangan muda,” ungkap Kapolsek Genteng, Kompol Samsodin.

Kapolsek menjelaskan, selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan di tempat tinggalnya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai Rp 1.074.000, yang diduga hasil dari penjualan, 2 buah tas perempuan, 3 (tiga) buah kaleng warna putih yang berisi 2.330 butir trihexyphenidyl dan 7 paket plastik klip.

Atas perbuatannya, Polsek Genteng menjerat pengedar pil Trex tersebut dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.