Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tuntut Fasum, 4 Warga Perumahan WPI 1 Rogojampi Malah Diperiksa Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Warga perumahan Wahana Pengatigan Indah (WPI) 1, Dusun Gurit, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, saat demo didepan kantor pemasaran. (Foto: timesbanyuwangi.com)

BANYUWANGI – Nasib malang menimpa 4 warga perumahan Wahana Pengatigan Indah (WPI) 1, Dusun Gurit, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka adalah Budi Santoso, Imam Wahyudi, Heri Sugiharto dan Hari Junaidi.

Mereka berjuang menuntut hak Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) agar dipenuhi pihak developer, PT Rega Handika.

Namun mereka malah harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Rogojampi. Mereka harus menjalani pemeriksaan petugas lantaran dilaporkan pihak developer dengan tuduhan telah menggunakan tanah tanpa persetujuan pemilik.

Kejadian tersebut bermula saat warga perumahan WPI 1, demonstrasi menuntut hak ketersediaan Fasum dan Fasos, didepan kantor pemasaran perumahan dilingkungan Krajan, Desa Pengatigan. Berharap aspirasi bisa didengar jajaran pemerintah, warga melanjutkan aksi didepan Kantor Camat Rogojampi.

Selain menuntut Fasum dan Fasos selaku hak warga, demonstrasi tersebut juga dipicu adanya proyek pengembangan perumahan oleh pihak developer yang dinilai merugikan. Meski ditolak warga, truk pengangkut material serta alat berat terus melintas dijalan perumahan. Akibatnya paving jalan di perumahan WPI 1 rusak parah.

“Karena marah, warga menutup paksa jalur masuk menuju proyek pengembangan perumahan, apalagi sudah berkali-kali kita protes tapi tetap saja tidak digubris oleh developer dan tuntutan kami atas ketersediaan Fasum dan Fasos juga tidak pernah didengar, padahal sesuai aturan itu kan wajib ada,” ucap Hari Junaidi, Selasa (15/8/2017).

Dari situlah, PT Rega Handika, selaku developer akhirnya melaporkan Hari, beserta 3 orang warga lainnya. Meskipun, reaksi warga tersebut hanya untuk memperjuangkan hak penghuni perumahan yang juga memang kewajiban developer.

Ke-4 warga perumahan WPI 1 tersebut dilaporkan Polisi dengan tuduhan telah menggunakan tanah milik orang lain tanpa izin.

“Kami bersama warga lainnya dituduh menghalang-halangi proyek barunya, padahal yang kami minta keluar masuk kendaraan proyek baru agar membuat jalan sendiri dan tidak melewati jalan perumahan,” ungkap Hari.

Hari juga bercerita, sebelumnya perjuangan warga perumahan WPI 1, Dusun Gitik, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, ini juga sempat mengalami perlakuan kurang menyenangkan. Yakni saat, pertemuan warga, pihak developer dan Camat Rogojampi, Nanik Machrufi, Rabu 9 Agustus 2017 lalu.

Bukannya menampung aspirasi masyarakat, Camat yang datang dengan didampingi petugas Satpol PP, justru marah kepada warga. Padahal disitu sudah dijelaskan bahwa alasan memasang pagar dipintu masuk proyek pengembangan perumahan lantaran protes warga tidak pernah digubris oleh pihak developer.

“Ditambah, warga juga menuntut pembangunan Fasum dan Fasos, sesuai janji developer, masak kami salah memperjuangkan hak kami,” pungkas Hari.

Terkait kejadian ini, sayang Camat Rogojampi, Nanik Machrufi belum bisa dikonfirmasi. Dia tidak ada saat didatangi ke Kantor Kecamatan Rogojampi, dan saat dihubungi melalui sambungan telepon, juga tidak diangkat. (timesbanyuwangi.com)