Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tuntutan Kasus UMK Ditunda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sidang kasus dugaan pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan terdakwa Agus Wahyudin ditunda kemarin (24/10). Pasalnya, kejaksaan belum siap menyampaikan berkas tuntutan untuk terdakwa yang menjabat direktur keuangan PT Maya Muncar tersebut.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna terpaksa menunda sidang lantaran berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Utomo belum siap.

Mendapati hal itu, majelis hakim lantas menunda sidang hingga Rabu pekan depan (31/10), guna memberikan waktu kepada JPU menyiapkan tuntutan. “Tuntutan belum siap. JPU masih mengajukan rencana tuntutan (rentut) ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim,” ujar Humas PN Banyuwangi, Bawono Eff endi.

Sayang, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Hari enggan menjelaskan alasan yang menyebabkan tuntutan belum siap. “Corongnya langsung ke Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Syaiful Anwar, Red). Tetapi, seperti yang Anda ketahui, sidang memang ditunda,” katanya. Seperti diberitakan, PN Banyuwangi tengah menangani sidang kasus dugaan pelanggaran upah minimum kabupaten (UMK) dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Maya Muncar, Agus Wahyudin.

Saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agus mengaku dirinya merasa tidak menzalimi para buruh yang dibayar sebesar Rp 28 ribu per hari pada tahun 2010 lalu. Padahal, dia tahu UMK di Banyuwangi saat itu sebesar Rp 824 ribu. Itu artinya, jika dikalkulasi, upah yang seharusnya dibayar kepada setiap buruh sekitar Rp 32 ribu per hari (asumsi dalam sebulan terdapat 25 hari kerja).

Menurut Agus, PT Maya telah menerapkan pembayaran upah sesuai UMK kepada para pekerja bulanan dan pekerja harian di perusahaan tersebut. Bagi buruh lepas, upah dibayar berdasar upah di perusahaan-perusahaan pengalengan ikan lain di wilayah Kecamatan Muncar.

Upah buruh lepas di PT Maya saat itu lebih besar upah buruh lepas di perusahaan-perusahaan lain di Muncar. Selain itu, pengupahan tersebut sudah berdasar rapat yang juga dihadiri perwakilan buruh. Karena itu, saya tidak menzalimi para buruh karena mereka sudah setuju,” jelas Agus, Rabu (17/10). (radar)