BANYUWANGI- Kabar baik bagi para pekerja swasta di Banyuwangi. Mulai Januari 2017, upah minimum kabupaten (UMK) akan naik menjadi Rp 1,73 juta atau ada kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMK tahun ini Rp 1, 59 juta.
Kenaikan UMK ini sudah di sosialisasikan kepada seluruh perusahaan dan harus berlaku pada Januari mendatang. Semua perusahaan mulai tahun depan, harus memberikan upah karyawannya sesuai dengan UMK yang baru. “Bagi perusahaan yang tidak mampu secara ekonomi untuk memberikan gaji sesuai dengan UMK baru, bisa melakukan penundaaan. Namun harus mengajukan permohonan penundaan dulu,” ujar Kepala Dinas Sosial, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja, Kepala (Dinsostransnaker) Syaiful Alam Sudrajat.
Alam mengatakan, untuk pemberlakuan UMK baru itu, pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan. “Kami memanggil semua perusahaan dan serikat kerja sekitar 200 orang untuk sosialisasi kenaikan UMK ini di Mendut kemarin,” paparnya.
Kenaikan UMK yang telah disahkan ini menjadi wajib hukumnya untuk dilaksanakan setiap pengusaha di Banyuwangi.
“Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan usul penangguhan penerapan UMK. Jadi kami menganggap semua perusahaan di Banyuwangi telah siap untuk memberlakukan UMK terbaru di tahun 2017 besok,” pungkasnya. (radar)