Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Unas 70 Persen, Rapor 30 Persen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Menjelang pengumuman hasil ujian nasional (unas), kini para siswa harus mulai berburu sekolah baru. Nah, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP, dan SMA/ SMK, akan dilaksanakan serentak mulai 29 Juni hing- ga 3 Juli 2012 mendatang. Ada tiga jalur yang bisa diakses para siswa untuk diterima di sekolah-sekolah tujuan, di antaranya melalui seleksi Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), seleksi jalur regular online, dan seleksi jalur mandiri.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Dwi Yanto mengatakan, seleksi RSBI dilaksanakan berdasar mekanisme yang sudah ditetapkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan. Seleksi jalur regular online menggunakan rumus 70 persen nilai unas ditambah 30 persen nilai rapor mulai semester awal. Seleksi jalur mandiri, ada beberapa variabel nilai yang menjadi pertimbangan, di antaranya 40 persen penilaian berdasar tes potensial akademik, 20 persen prestasi akademik, dan atau nonakademis, 30 persen jarak rumah ke sekolah, dan 10 persen status kemampuan ekonomi siswa.

Dwi Yanto menjelaskan, status kemampuan ekonomi siswa menjadi salah satu pertimbangan seleksi jalur mandiri. Itu dilakukan untuk mengakomodasi siswa yang kurang mampu. “Jadi, siswa yang tidak mampu mendapat tambahan poin sebesar sepuluh persen,” jelasnya saat dikonfirmasi di kantornya kemarin (22/5). Selain itu, ada catatan yang mutlak ditaati seluruh sekolah. Menurut Dwi Yanto, komposisi siswa yang diterima adalah 80 persen pendaftar dari jalur regular online, dan 20 persen pendaftar lewat jalur mandiri.

Khusus tingkat SD ada beberapa kriteria tambahan, antara lain umur calon siswa minimal enam tahun, berdomisili di sekitar sekolah, dan apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka akan dilakukan tes untuk menentukan siapa-siapa yang terpilih menjadi siswa baru. “Jika usia calon siswa kurang dari enam tahun, maka harus ada persetujuan panitia PPDB, kepala sekolah (kasek), dan komite sekolah. Mengapa siswa harus berdomisili di sekitar sekolah? Agar siswa SD tersebar di semua sekolah. Juga agar tidak ada keterdesakan siswa oleh orang-orang di luar sekolah,” papar Dwi Yanto.

Sementara itu, pemanggilan calon peserta didik baru akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli sampai 6 Juli mendatang. Jika ada calon siswa yang mengundurkan diri, maka sekolah akan memanggil pendaftar yang masuk daftar cadangan pada tanggal 7 Juli. “Tanggal 9 Juli sudah mulai masuk masa orientasi siswa baru,” pungkasnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :