Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Upah Buruh PT Maya Jauh Lebih Layak

KONTRATERDAKWA: Puluhan mantan buruh PT Maya berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin. Mereka tercatat sebagai mantan buruh PT Maya yang sudah dirumahkan.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
KONTRATERDAKWA: Puluhan mantan buruh PT Maya berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin. Mereka tercatat sebagai mantan buruh PT Maya yang sudah dirumahkan.

BANYUWANGI – Sidang kasus dugaan pelanggaran upah minimum kabupaten (UMK) dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Maya Muncar, Agus Wahyudin, terus berlanjut. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (7/11), tim penasihat hukum (PH) terdakwa, yakni Oesnawi dan M. Fahim, menganggap pria berusia 57 tahun asal Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, tersebut tidak dapat dihukum atas tindak pidana tentang ketenagakerjaan.

Sidang kemarin agak berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya hanya “dikawal” puluhan mantan buruh PT Maya yang mengaku dirumahkan secara sepihak, kemarin buruh yang pro PT Maya juga hadir di pengadilan. Mereka memberikan dukungan moral kepada sang direktur, Agus Wahyudin, yang siang itu duduk di kursi pesakitan.

Saat membacakan pleidoi (pembelaan), Fahim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Utomo Kata Fahim, tuntutan JPU yang menerangkan bahwa Agus Wahyudin terbukti melakukan tindak pidana terkait upah minimum sebagaimana Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 Undang- Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2003 jo Peraturan Gubernur Jatim Nomor 69 Tahun 2009 tentang UMK kabupaten dan kota di Jatim tahun 2010, sama sekali tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Fahim, seseorang dapat dipidana karena terbukti melakukan suatu tindak pidana apabila semua unsur yang tercantum dalam pasal yang di dakwakan terbukti. Namun, berdasar fakta di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam corporate crime. Terdakwa bukan sebagai pemilik perusahaan atau direktur utama (dirut) yang harus mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Fahim menambahkan, sebagai direktur keuangan, Agus Wahyudin hanyalah pekerja yang mendapat gaji setiap bulan.

Segala aktivitas, tugas, dan tanggung jawabnya harus di laporkan kepada atasan, yakni dirut. “JPU gagal membuktikan dakwaannya. Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan,” pinta Fahim. Sidang kasus dugaan pelang garan UMK itu akan segera memasuki babak akhir. Sebab, setelah mendengar pembelaan PH terdakwa, JPU Hari Utomo menyatakan tetap pada tuntutannya. “Sidang kami tunda sampai Senin 3 Desember 2012 dengan agenda putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna.

Sementara itu, Ketua Serikat Pe kerja PT Maya, MF. Rahman mengatakan, pihaknya ingin kasus yang menjerat Agus Wahyudin segara selesai agar dia dan ratusan pekerja PT Maya yang lain tenang dalam bekerja. “Kami bingung. Kenapa meskipun upah di PT Maya jauh lebih besar dibandingkan perusahaan-perusahaan di sekitarnya, malah PT Maya yang dipermasalahkan,” paparnya. Di lain pihak, perwakilan mantan buruh PT Maya yang merasa dirumahkan sepihak, Geger Setyono, mengatakan bahwa pihaknya kecewa atas penundaan sidang dengan agenda putusan yang mencapai tiga pekan.

Kami ingin cepat mendapatkan kepastian hukum terkait perjuangan kami yang sudah berlangsung dua tahun ini,” tuturnya. Salah seorang tokoh masyarakat Muncar, H. Abas mengatakan, pihaknya khawatir ka sus PT Maya akan merembet ke perusahaan-perusahaan lain di se kitarnya. Sebab, upah buruh di PT Maya justru lebih besar dibandingkan upah buruh di pabrik lain.

Sebagai tokoh masyarakat, Abas mengaku kerap bertanya ke pada para pekerja di pabrik-pabrik pengolahan ikan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, tentang besaran upah buruh. “Para buruh mengaku upah di PT Maya lebih besar. Bahkan, banyak buruh pabrik lain yang pindah ke PT Maya dengan alasan untuk mendapat upah yang lebih layak,” paparnya. Bahkan, menurut Abas, jika kasus PT Maya berlarut-larut, dikhawatirkan akan menimbulkan efek negatif terhadap investasi di Muncar.

Upah di PT Maya kan lebih besar dibandingkan upah di perusahaan lain di sekitarnya. Kalau sampai kasus ini divonis bersalah, investor bisa takut menanam modal di Muncar,” kata pria yang menjabat anggota DPRD Banyuwangi itu. Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung Rabu (7/11), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agus Wahyudin dengan hukuman setahun penjara plus denda Rp 100 juta.

Berdasar fakta-fakta di persidangan, JPU berpendapat bahwa Agus Wahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membayar upah lebih rendah daripada upah minimum sesuai dak waan Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Peraturan Gubernur Jatim Nomor 69 Tahun 2009 tentang UMK di Jatim tahun 2010. (radar)