Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Usai Pesta Miras, Pemuda Ini Pukul Teman Sendiri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pelaku saat diamankan

BANYUWANGI – Apes bin sial dialami Jaswadi (34). Pria asal  Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi tersebut jadi korban pemukulan oleh teman sendiri usai pesta miras jenis tuak, pada 25 Nopember 2017 sekitar Pukul 21.30 WIB

Akibat dari pemukulan yang dilakukan pelaku Yoga Pangestu (21) asal Dusun Krajan, Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah.

Kapolsek Tegaldlimo AKP Heri Purnomo melalui Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo Iptu Karyadi menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban datang di kediaman sodaranya di Dusun Sumbermulyo, Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo.

Setelah sampai di rumah kerabatnya, tak berselang lama pelaku bersama beberapa rekannya datang menghampiri korban. Kemudian pelaku meminta korban untuk membelikan miras jenis tuak.

Usai membeli miras, korban dan pelaku langsung bersama-sama menenggak miras tersebut. Setelah habis beberapa gelas, kemudian korban berpamitan pulang.

Nah, pelaku yang terpengaruh miras itu melarang korban, malahan pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong, tepat mengenai wajah korban. Bukan hanya itu saja, pelaku juga menarik leher korban.

Korban yang mengalami luka lebam di bagian wajah tak terima mendapat perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian sektor setempat.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada 27 Nopember 2017 berdasar pada laporan korban dan saksi – saksi,” terang Iptu Karyadi, (29/11).

Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tegaldlimo sembari menunggu proses hukum yang akan dijalaninya, karena sudah terbukti melukai orang lain.

“Pelaku kami jerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan,” tegasnya.