Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Usia 17 Tahun, Tiga Kali Dipenjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

hjr-diborgol-usai-menjalani-persidangan-di-pengadilan-negeri-banyuwangi-kemarin

Kasus Keempat, Remaja Cangaan Terancam 9 Tahun

GENTENG – Hjr, 17, remaja  asal Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, ini bukan anak  baru gede (ABG) biasa. Meski usianya belum dewasa, dia sudah memiliki catatan kriminal  yang tidak biasa. Sebab sejauh  ini, dia sudah empat kali dihadapkan dalam kasus hukum.

Kali ini, Hjr kembali duduk di  kursi pesakitan Pengadilan Negeri  (PN) Banyuwangi dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sidang perdana yang digelar tertutup itu pun mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sidang yang masuk kategori peradilan anak ini pun juga dihadiri  perwakilan keluarga dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember.

Sidang yang berlangsung lebih kurang 60  menit itu juga mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam keterangannya, saksi menerangkan aksi pencurian itu dilakukan pada 2 September 2016 lalu, sekitar pukul 23.00. Pelaku berhasil diamankan setelah  mendapati motor korban ada pada  pelaku.

Hjr beraksi tidak sendiri. Dia bersama temannya, Aris Abdillah, 22, tetangga terdakwa. Dalam aksi  bersama itu Aris membantu pelaku dalam mengambil motor korban. Meski hanya mendorong motor, dia pun kini masuk bui bersama  dengan Hjr Nagud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sidang itu pun ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi Aris Abdillah. Sekadar diketahui, pada jumat (2/9) lalu Hjr dan Aris mencuri sepeda motor milik Mohamad Nasrul Hidayat, seorang santri di Pondok Bustanul Falah, Genteng.

Dengan berbekal besi baja cor dan tang, dia menggondol sepeda motor Yahama  Vixion nopol P 5938 ZF yang ada  di dalam kantin pondokan. Hjr memiliki daftar riwayat kriminal yang lumayan. Dengan usia masih belasan tahun, dia sudah tiga kali ini masuk bui sejak tahun  2011 hingga tahun 2014.

Dan penangkapan dalam kasus ini merupakan keempat kalinya. Dari tangan pelaku diamankan barang  bukti dua unit sepeda motor. Satu milik korban dan satunya motor yang digunakan pelaku untuk menuju lokasi kejadian. (radar)