“Saat ini masih dalam proses pengurusan di Kementerian ATR untuk mengeluarkan lahan sawah dilindungi (LSD) yang akan digunakan sebagai Landfill sampah,” katanya.
Sembari menunggu TPA Sidodadi siap difungsikan, DLH menyewa lahan bekas galian C milik warga di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo. Dengan biaya sewa senilai Rp 17 juta per tahun.
“Ini masih berjalan 3 bulanan. Jadi nanti bayarnya kita sesuaikan. Jadi tidak dihitung tahun tapi dikonversi sesuai lama penggunaan,” bebernya.