Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Vonis Sengketa Golkar Molor Lagi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sidang sengketa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Banyuwangi dengan sang mantan ketua, yakni Pebdi Arisdiawan, lagi lagi harus tertunda. Sebelumnya, penundaan vonis majelis hakim disebabkan permohonan pihak tergugat. Dalam hal ini adalah kuasa hukum DPD Golkar Banyuwangi, lantaran sedang sakit.

Kini penundaan malah disebabkan permintaan pihak penggugat, yakni Syakur dan Hamim. Humas PN Banyuwangi, Bawono Eff endi, tidak menampik sidang dengan agenda vonis majelis hakim itu ditunda. “Pihak penggugat tidak hadir karena sedang ada acara ulang tahun Partai Golkar,” ujarnya kemarin (24/10).

Pihak tergugat yang diwakili penasihat hukum yang ditunjuk DPD I Partai Golkar Jawa Timur (Jatim), sebenarnya hadir di PN Banyuwangi. “Iya, hari ini (kemarin, Red) penasihat hukum pihak tergugat memang hadir. Yang tidak hadir adalah pihak penggugat,” tegas Bawono. Perseteruan tersebut berawal saat pemecatan Pebdi atas jabatan ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi pada tahun 2010 silam.

Pebdi mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati, Ratna Ani Lestari. Padahal, DPP Partai Golkar sudah mengeluarkan rekomendasi pasangan cabup Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko. Sementara itu, kubu pendukung Pebdi Arisdiawan menjelaskan bahwa gugatan ke pengadilan itu dilakukan untuk memprotes kebijakan DPP dan DPD I Partai Golkar Jatim yang telah membuat keputusan di luar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Dikatakan, sudah sepatutnya kader mengingatkan partai, jika partai tersebut tidak menjalankan AD/ART. “Kita ingin menyelamatkan dan membesarkan partai. Makanya kita ajukan gugatan. Kalau kami tidak ingin Golkar besar, pasti kita sudah pindah (ke partai lain),” ujar Pebdi . (radar)