Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Wajib KTP Bisa Susut 30 Persen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Jumlah wajib kartu tanda penduduk (KTP) berpotensi turun drastis. Saat ini, wajib KTP Banyuwangi mencapai 1.526.075 jiwa dari jumlah penduduk 1,6 juta jiwa.

Potensi penurunan wajib KTP itu dipicu banyaknya data ganda. “Potensi penurunan wajib KTP berkisar 20 hingga 30 persen dari wajib KTP yang ada sekarang,” tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi, Sudjani, melalui Kabid Administrasi Kependudukan, Heru Eko Wahyudi, kemarin (3/10).

Untuk menertibkan data double itu, lanjut Heru, butuh waktu dan anggaran yang cukup besar. Sebab, penertiban data ganda harus dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) ulang. Pada tahun 2010 lalu, Pemkab Banyuwangi sudah pernah melakukan coklit.

Namun, Heru tidak mengetahui secara persis bagaimana prosesnya sampai sampai saat ini masih muncul data double. “Beda huruf dan beda angka dalam data kependudukan warga bisa memicu munculnya data ganda,” cetusnya. Kasus data ganda yang terjadi saat ini, ungkap Heru, sebagian besar terjadi karena beda huruf dalam ejaan nama dan beda angka pada tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Kalau data itu beda, maka akan muncul data baru.

Hasil kajian sementara, perbedaan huruf dan angka dalam data kependudukan disebabkan warga tidak mengurus sendiri administrasi kependudukannya. Proses pencatatan administrasi kependudukan diserahkan kepada aparat RT atau desa. Sehingga, apabila terjadi kesalahan tidak bisa langsung dikoreksi.

Pemicu kedua, karena perpindahan penduduk yang disebabkan banyak hal. “Di tempat baru, mereka lagi-lagi tidak mengurus sendiri dan menyerahkan begitu saja kepada aparat,” cetusnya. Akibatnya, data kependudukan ganda menumpuk dan tidak pernah terselesaikan.

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, harus dilakukan coklit ulang secara cermat. Dengan catatan, lanjut Heru, petugas coklit harus bekerja secara cermat dan akurat. Selama belum dilakukan coklit ulang, kasus data ganda tidak akan pernah terselesaikan. “Setiap hari kita melakukan revisi kesalahan data. Revisi itu tidak bisa menyelesaikan masalah seratus persen,” katanya.

Hingga saat ini, proses perekaman data e-KTP sudah rampung sekitar 67,53 persen. Dari jumlah itu, wajib KTP yang sudah menyelesaikan rekaman data tercatat sekitar 1.030.620 jiwa. “Sebagian besar kecamatan sudah menyelesaikan 80 persen,” kata Heru. (radar)