Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Wakapolres: Tes Urine Sigit Positif

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Eksepsi yang disampaikan Kompol Sugiarto dan Aipda Bambang Purwanto selaku penasihat hukum Brigadir Sigit Dwi Susanto, 28, yang menyebut kliennya negatif saat dilakukan tes urine di Rumah Sakit (RS) Yasmin mengundang reaksi petinggi Polres Banyuwangi.

Kenyataannya, oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus narkoba itu tidak pernah di periksakan ke rumah sakit yang berlokasi di Jalan Istiqlah, Banyuwangi, itu. “Di rumah sakit Yasmin itu tes darah, bukan tes urine,” tegas Wakapolres Banyuwangi Kompol M. Aldian.

Menurut wakapolres, tes urine dilakukan di Mapolres Banyuwangi setelah Brigadir Sigit ditangkap. Untuk pemeriksaan urine, pihaknya memanggil petugas medis dari RS Yasmin dan hasilnya dinyatakan positif.

“Hasil tes urine positif ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan petugas RS Yasmin siap bersaksi,” tandasnya. Dengan nada serius, wakapolres menyebut tes urine yang dilakukan Brigadir Sigit bukan hanya sekali, tapi dilakukan dua kali. Dari dua kali tes urine, semua dinyatakan positif.

“Kita berhati-hati dalam tes urine. Kita lakukan dua kali dan semua positif,” bebernya. Wakapolres mengaku, sangat paham terkait kasus narkoba yang menyeret anggotanya itu.

Sebab, dirinya sendiri yang menangkap Sigit di rumahnya dan melihat saat dilakukan tes urine. “Dalam tes darah di RS Yasmin tidak terbaca, karena darahnya rusak,” ungkapnya Diungkapkan juga, saat menggeledah rumah Brigadir Sigit di kawasan Mendut Regency, dirinya juga ikut.

Di rumah itu, pihaknya berhasil menemukan peralatan nyabu berupa dua botol bong. “Rumah Sigit di Mendut itu ada kasur dan TV. Kunci yang megang Sigit,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pengakuan penasihat hukum Sigit bahwa kliennya memburu Mukhlas, salah satu bandar narkoba, atas perintah Dirnarkoba Polda Jatim juga dibantah Kapolres AKBP Nanang Masbudi.

”Tidak benar itu. Dalam ilmu kepolisian, yang namanya undercover buy (menyamar untuk membeli, Red) dibenarkan. Tetapi, menyamar sambil mengedarkan narkoba itu yang dilarang.

Jelas itu pelanggaran pidana,” tegas Kapolres AKBP Nanang Masbudi Diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kedua pengacara Brigadir Sigit (Kompol Sugiarto dan Aipda Bambang Purwanto) secara bergantian membeberkan fakta hukum yang benar dan konkret yang dilakukan kliennya berdasar versi mereka.

Dalam eksepsinya, Aipda Bambang membeberkan, saat dilakukan tes urine di Rumah Sakit (RS) Yasmin, kliennya negatif. Artinya, kliennya tidak mengonsumsi narkoba. “Saat rumahnya digeledah juga tidak ditemukan barang bukti (BB), baik narkoba maupun peralatannya,” beber Bambang kala itu. (radar)