Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Wakil Rakyat Sahkan Raperda Tumpang Pitu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana penataan ruang kawasan strategis Tumpang pitu tahun 2015-2035 disahkan DPRD Banyuwangi kemarin (15/10). Dengan perda tersebut, pengembangan kawasan Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Bumi Blambangan.

Pengesahan raperda kawasan strategis Tumpang Pitu tersebut dilaku kan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. Sebelum ketok palu tanda raperda tersebut disetujui dan ditetapkan sebagai perda, pimpinan panitia khusus (pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan di hadapan peserta rapat.

Dalam laporannya, Ketua Pansus Zainal Arifin Salam melalui juru bicara pansus, Marifatul Kamila, mengatakan pansus telah melakukan pembahasan secara mendalam terkait materi raperda tersebut. Bukan hanya melakukan pembahasan di tingkat internal, pansus juga melakukan kajian, konsultasi, uji  observasi, dan tinjau lapang ke kawasan Tumpang Pitu.

Dikatakan, substansi perda tersebut bermuara pada pengembangan pembangunan di Banyuwangi Selatan. “Perda ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian rakyat Banyuwangi pada umumnya,” kata politikus karib disapa Rifa tersebut.

Sementara itu, dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, perda tentang rencana penataan ruang kawasan strategis Tumpang Pitu tahun 2015-2035 merupakan kelanjutan perda lain yang telah disusun sebelumnya, salah satunya perda tentang gol-den share penambangan emas di Tumpang Pitu.

Menurut Anas, perda tersebut penting untuk menentukan langkah-langkah penataan selanjutnya. Dengan dibahas di DPRD, dia optimistis perda tersebut akan membawa banyak manfaat bagi rakyat. “Memang manfaatnya tidak langsung dirasakan sekarang.

Kita berharap dengan ikhtiar ini pengembangan kawasan Tumpang Pitu menjadi maslahat bagi rakyat, baik jangka pendek maupun jangka panjang, terangnya. Anas menjelaskan, sebelumnya pengesahan raperda rencana penataan ruang kawasan strategis Tumpang Pitu tersebut sempat tertunda.

Penundaan tersebut terjadi karena eksekutif dan legislatif masih menunggu persetujuan otentik substansi raperda dari Gubernur Jatim.  Dijelaskan, persetujuan otentik dari gubernur diperlukan lantaran domain pertambangan di tangan pemerintah provinsi, tidak lagi di tangan pemkab.

“Provinsi telah memberikan persetujuan substansi. Ini langkah baru dari pengembangan kawasan Tumpang Pitu bisa berjalan,” terangnya. Sekadar mengingatkan, pembahasan raperda tentang rencana penataan ruang kawasan strategis Tumpang Pitu itu sudah dimulai sejak beberapa hari lalu, Rabu (30/9).

Kala itu Bupati Abdullah Azwar Anas menyampaikan nota pengantar atas diajukannya raperda tersebut pada rapat paripurna DPRD Banyuwangi. Tata ruang kawasan strategis Tumpang Pitu dilaksanakan berdasar asas yang sesuai dan serasi dengan penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan kawasan-kawasan strategis provinsi, serta penataan ruang wilayah kabupaten dan kawasan-kawasan strategis kabupaten.

Asas tersebut meliputi keterpaduan; keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan; kebersamaan dan kemitraan; perlindungan kepentingan umum; kepastian hukum dan keadilan; dan asas akuntabilitas.

Kawasan strategis Tumpang Pitu tersebut meliputi administrasi Desa Sumberagung dan Desa Kandangan, Kecamatan Pesangaran, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang (RTRW) Banyuwangi tahun 2012-2032.

Kawasan strategis tersebut wilayah seluas 10.051 bektare (Ha). Bupati Anas mengatakan, kawasan strategis Tumpang Pitu perlu diatur agar tercipta keseimbangan antara eksplorasi dan eksploitasi dengan pertanian, pariwisata, dan keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.

“Kita ingin menjaga agr pemanfaatan kawasan Tumpang Pitu tidak ngawur. Jita diatur dengan perda, bingkai dankontrolnya jelas,” ujarnya kala itu.(radar)