Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Warga Diimbau Kosongkan Lahan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bangunan-rumah-yang-berdiri-di-kawasan-pantai-boom

Pelindo Somasi 133 KK yang Tinggal di Pantai Boom

BANYUWANGI – PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) akan bersikap tegas terhadap bangunan permanen yang berdiri di kawasan Pantai Boom.  Untuk kepentingan pembangunan mega proyek Marina Boom, PPI mewarning warga segera  mengosongkan bangunan yang mereka tempati.

Peringatan pertama dilayangkan tanggal 25 November 2016 yang ditandatangi oleh Direktur Utama PT. PPI Prasetyo dan General Manajer PT. Pelindo III Persero  Cabang Tanjung wangi, Edy Sulaksono. Surat soamsi tersebut baru diterima pihak Kelurahan Kampung Mandar Jumat kemarin  (2/12).

Isi surat tersebut meminta warga RT 01/RW01 segera mengosongkan lahan permukiman yang mereka tempati di kompleks Pantai Boom. Warga diberi waktu  hingga Selasa Besok (6/12) untuk mengosongkan tempat tinggalnya. Dalam surat tersebut juga disebutkan agar warga segera mengambil uang kerohiman sebesar Rp 2 juta yang diberikan sesuai jumlah kepala keluarga (KK).

Terkait surat peringatan tersebut, Plt. Kepala Kelurahan Kampung Mandar, Sigit Budi W mengatakan, surat ini dapat diartikan sebagai somasi pertama. “Surat tersebut sudah saya berikan kepada ketua RT 1/RW 1 untuk disosialisasikan.

Warga  yang tinggal di kawasan Boom  banyak dari RT 1/RW 1 Dengan somasi pertama ini, Pelindo meminta warga segera mendaftarkan diri untuk direlokasi atau  pindah dari tempat tinggalnya saat ini,’’ jelas Sigit.  Berdasarkan kabar yang dia terima, sudah ada beberapa warga yang akan mendaftar dan siap  untuk direlokasi. Pihaknya belum tahu apakah suratnya sudah  diketahui warga atau belum. Sebab, saat surat datang, kantor  sudah tutup. Intinya surat ini meminta warga kooperatif dan segera mendaftar.

“Bagi warga yang tidak kooperatif, nanti akan  keluar surat somasi sampai tiga  kali. Sampai terbit surat ketiga  nanti terpaksa bangunan dirobohkan. Begitu kurang lebih yang  saya tangkap isi surat dari Pelindo,” terangnya.

Sigit menambahkan, warga akan dipindah sesuai rencana  awal. Lokasinya di atas tanah seluas 10 ribu meter persegi yang  ada di sebelah utara eks lokalisasi  Warung Panjang, Desa Ketapang. Awalnya pada pertemuan terakhir  pada 21 November lalu, warga sempat menolak lokasi relokasi tersebut.

Sebaliknya, warga meminta direlokasi di tanah PT. KAI yang lain seperti di Kelurahan Karang atau Lingkungan Argopuro, Kecamatan Kalipuro. Sayangnya, kedua lokasi itu menurut PT KAI tidak memungkinkan untuk ditempati. Alasannya karena tanah  yang ada di Kelurahan Karangrejo  akan digunakan oleh PT. KAI  sehingga dikhawatirkan warga akan kembali dipindah jika  menetap di sana.

Sedangkan di  Argopuro, lokasi jalannya cukup sulit sehingga kemungkinan warga  tidak akan bersedia jika dipindah ke sana. “Tanah di Desa Ketapang masih kosong. Kalau warga bersedia dipindah ke sana, nanti akan ada pembagian tergantung jumlah KK lalu dikurangi untuk akses jalan,” ujar Sigit.

Sebelumnya Camat Banyuwangi Edy Supriyono kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi sempat menyatakan keberatannya jika warga  harus direlokasi ke wilayah Desa Ketapang. Hal itu terkait erat dengan mata pencaharian warga  Pantai Boom yang selama ini sangat  bergantung kepada wilayahnya.

“Saya juga memikirkan bagaimana warga saya nantinya. Pekerjaannya tempat tinggalnya,” kata mantan Camat Kalibaru itu. (radr)